bakabar.com, BARABAI – Sempat bikin heboh pada 2003 silam, nama Nasruddin kembali mencuat ke permukaan. Polisi pun turun tangan.
Terbaru, polisi memulai penyelidikan terhadap pria yang mengaku sebagai nabi terakhir itu.
Nasruddin diduga kuat dalang penyebaran ajaran baru di Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pada 2003 silam, pria 59 tahun itu juga pernah tersangkut kasus serupa.
Nasruddin mengaku sebagai nabi terakhir, dan menganjurkan pengikutnya menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir.
Dikonfirmasi bakabar.com, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengakui jika sudah menerjunkan tim.
Tim itu guna menindaklanjuti adanya dugaan penistaan agama Islam sesuai Pasal 156 KUHP oleh Nasruddin.
“Tindak lanjut itu sesuai dengan laporan hasil koordinasi kami dan MUI [Majelis Ulama] HST yang dibuat pada Rabu (27/11),” jelas Sabana.
Setelah penyelidikan selesai, kata dia, baru polisi bisa menentukan apakah kasus Nasruddin bisa dinaikkan ke penyidikan apa tidak.
“Baru terduga tersangka bisa ditahan. Kita nanti juga ada saksi ahli memberikan keterangan dan pengikut ajaran yang bersangkutan juga akan dimintai keterangan,” kata Sabana yang pada Kamis kemarin mengikuti rapat tertutup.
Rapat tertutup itu digelar di ruang Bupati HST bersama Kejari, Kemenag, Kesbangpol, Camat Batu Benawa, MUI, Dandim dan Kabag Hukum Setdakab HST. Rapat dan penyelidikan digeber setelah polisi mendapatkan laporan dari MUI.
Sabana tak menampik jika pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti. Antara lain, rekomendasi Pelarangan Kegiatan Keagamaan dari Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HST. Surat itu bernomor B-2096/0.3.15/Dsp/10/2019 tertanggal 18 Oktober 2019.
“Kami akan cepat bergerak melakukan penyelidikan untuk memperkuat alat bukti, selain surat dari Tim Pakem. Juga memeriksa para saksi. Secepatnya yang bersangkutan kami tetapkan tersangka,” kata Kapolres.
Surat dari Tim Pakem itu sebelumnya juga sudah diterima oleh Bupati HST HA Chairansyah. Bupati lalu menindaklanjutinya dengan rapat tertutup bersama jaksa setempat di ruang kerjanya, Kamis kemarin.
“Yang kita rapatkan terkait siapa yang bakal menindak dan apa yang akan kita lakukan dengan yang bersangkutan,” ujar Chairansyah, kala itu.
Dari keterangan yang didapat bakabar.com, perilaku Nasruddin terhadap agama dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam pada awal Maret 2003 silam.
Hal itu dibuktikan oleh Sekretaris MUI HST, Khairussalim dengan menunjukkan surat bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003. Dalam surat itu tertera sejumlah poin.
"Surat itu merujuk pada hasil pertemuan (interogasi) MUI Kecamatan Batu Benawa, unsur Muspika di kecamatan terhadap NS," ujar Khairussalim, Senin (25/11) lalu.
Prosesnya, kata Khairussalim, berlanjut hingga ke Kejaksaan bersama Tim Pakem. Hingga akhirnya dikeluarkan surat pelarangan terhadap ajaran yang dibawa NS.
"Setelah surat keputusan keluar, pengajian agama yang dilakukan oleh NS berhenti," terang Khairussalim.
Meski kasus Nasruddin tak seheboh 2003 lalu, berbagai sumber yang dijumpai bakabar.com menyebut ajaran ini kembali mencuat hingga dilaporkan MUI ke pihak berwenang.
MUI HST pun menyurati pihak penegak hukum, hingga memanggil kembali Nasruddin untuk dimintai keterangan.
Nasruddin belum lama tadi, kata Khairussalim, kembali dipanggil pihak kejaksaan dan dipertemukan dengan ketua MUI Kabupaten HST.
"Ajaran yang sama, tidak berbeda dari yang sebelumnya. NS bersikeras bahwa ajaran yang diajarkannya adalah benar,” jelas Kahairussalim.
“Persis seperti apa yang disampaikannya pada 2003 lalu. Untuk itulah, kemudian kami kembali melayangkan surat dan meminta Pemerintah HST, agar secepatnya melakukan penindakan," jelas dia.
BENTUK AJARAN SESAT
Menarik disimak bentuk keyakinan dan ajaran yang diduga disebarkan Nasruddin. Salah satunya, ia mengaku telah diangkat menjadi seorang utusan Allah sesudah Nabi Muhammad.
Kalimat Syahadatain-nya adalah: ‘Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Nasruddin utusan Allah (bagi pengikut Nasruddin).
Lalu, ‘Aku naik saksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Aku naik saksi bahwa Aku utusan Allah (Bagi Nasruddin sendiri)’.
Nasruddin disebut mengaku bahwa pengangkatannya itu kurang lebih 14 tahun yang oleh suatu suara malaikat Jibril yang datangnya bersamaan cahaya yang memenuhi tempat tinggalnya di Desa Benawa.
Konon, sejak lama Nasruddin tidak pernah lagi melaksanakan salat sebagaimana disyariatkan oleh Islam. Nasruddin menganjurkan pengikutnya untuk menggunakan bahasa Indonesia saat salat, dari awal sampai akhir.
Nasruddin menyatakan bahwa semua syariat Nabi Muhammad tidak berlaku baginya, dan semua pengikutnya. Ia juga disebut tidak lagi memakai hadis nabi. Lantas, orang-orang di luar pengikut Nasruddin dinyatakan sesat atau kafir.
Karenanya, pada 2003 silam Kejari setempat mengeluarkan maklumat. Isinya, menyatakan ajaran Nasruddin bertentangan dengan syariat islam. Ilmu yang disampaikan Nasruddin dan kitabnya dianggap mengada-ada.
Dengan keyakinan itu, Nasruddin dan pengikut-pengikutnya dianggap keluar dari agama Islam alias murtad. Serta melarang ajaran Nasruddin di seluruh wilayah hukum Kejari Barabai — kini HST.
bakabar.com coba menelusuri seberapa banyak jumlah pengikut Nasruddin. Hasilnya, hanya segelintir yang bisa ditemui. Salah satunya adalah AF (33), salah seorang bekas murid Nasruddin.
“Dulu sempat terjerumus mengikuti ajarannya. Sampai-sampai tidak boleh makan-makanan bernyawa. Nasi putih aja makannya,” ujarnya.
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah