bakabar.com, BANJARMASIN – Seperti tak kenal umur, dua buruh lanjut usia, diamankan polisi lantarkan mengedarkan sabu.
Pelaku diketahui bernama Syamsuddin (61) dan Mawardi (43). Keduanya warga Jalan Kelayan A Gang 13 RT 18, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.
Penangkapan dilakukan polisi di kediaman mereka masing-masing, Sabtu (30/11) malam.
Penangkapan Mawardi, bermula dari penangkapan Syamsuddin yang kedapatan menyimpan 7 paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Mawardi. Kedua pengedar ini saling bertetangga.
“Kita dapati lagi 3 paket sabu dengan berat total 2,30 gram," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Rabu (04/12) siang.
Kedua pelaku kemudian digiring menuju Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Baca Juga: Cerita Warga Tentang ABK Trans Power yang Tenggelam
Baca Juga: Antisipasi Tindak Kejahatan Malam, Polres Tanbu Galakkan 'Blue Light Patrol'
Reporter: Riyad Dafhi R Editor: Fariz Fadhillah