Kalsel

Tunggu Lawan dengan Sebilah Mandau, Pemuda Gambah “Diserbu” Polisi

apahabar.com, BARABAI – Anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda, RS (22) yang…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BARABAI – Anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang pemuda, RS (22) yang membawa senjata tajam (sajam) di seputaran Kota Barabai, Kamis (21/11) pagi.

“Yang bersangkutan kami tangkap dan amankan karena membawa sajam jenis mandau. Saat itu dia berada di Siring depan Cafe Joewita,” kata Kasat Reskrim, Iptu Sandi melalui Ps Paur Humas Polres HST, Bripka Husaini, Kamis sore.

Ditangkapnya RS, kata Husaini, berasal dari laporan warga ke SPKT Polres HST di sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kecamatan Barabai ada seorang pemuda berinisial RS lengkap dengan ciri-cirinya ingin berkelahi.

Berdasarkan informasi yang dihimpunbakabar.com, RS merupakan warga Desa Gambah RT 3 Kecamatan Barabai.

“Yang bersangkutan menunggu lawannya untuk berkelahi di Siring Joewita itu,” kata Husaini.

Kemudian, anggota Polisi yang bertugas mendatangi tempat yang diberitahukan warga. Bersama dengan anggota Satpol PP yang bertugas di kawasan itu, anggota pun langsung menggeledah pemuda tersebut.

“Saat kami jumpai, RS sedang mabuk dan berbaring di siring sungai sambil memeluk parang. Saat kami tanyakan apakah ada izin untuk kepemilikan, yang bersangkutan tak bisa menunjukkan,” terang Husaini.

Setelah Polisi melakukan pemeriksaan, memang benar RS tak mengantongi izin Sajam tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres HST untuk proses hukum selanjutnya,” terang Husaini.

Adapun barang bukti yang diamankan itu yakni, sebilah mandau dengan panjang besi 52,5 cm, lebar besi 4 cm, hulu terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 13 cm, lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 54 cm.

Atas perbuatan yang dilakukan RS, Polisi menjerat tersangka pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, mengimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah. Selalu taat dan patuh hukum. Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” pesan Husaini.

img

Tersangka RS serta barang bukti yang diamankan di Makopolres HST. Foto- Husaini for bakabar.com

Baca Juga:Polisi Amankan Ribuan Liter Bensin dari Pria di Banjarmasin Timur

Baca Juga:Guiding Blocks Dipasang Keliru pada Trotoar di Banjarmasin, Ketua PPDI: Ini Bahaya!

Reporter: HN Lazuardi

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner