bakabar.com, BANJARBARU - Tak kapok, pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Banjarbaru kembali berurusan dengan polisi. Dia diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur saat berupaya kabur ke lahan rawa belakang kontrakannya di Kabupaten Banjar.
Pencurian itu dilakukan pelaku di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Paikat Kota Banjarbaru, Rabu (14/11). Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.H., S.I.K menjelaskan modus pelaku saat melancarkan aksinya.
“Saat berada di lapangan Murjani Banjarbaru, dia mengaku kenal dengan korban dan meminta korban untuk mengantarkannya membeli nasi goreng” ujarnya kepada bakabar.com, Senin (18/11) sore.
Kemudian lanjutnya, modus pelaku lupa membawa uang dan minta antarkan ke ATM.
Namun, saat melintas di Jalan Trikora pelaku meminta korban untuk berhenti karena ban motornya kempis. Dan saat korban bermaksud untuk memeriksa ban tersebut pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor korban Yamaha Mio GT warna merah hitam.
“Lalu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru,” jelas Aryansyah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie langsung melakukan penyelidikan pada keesokan harinya.
Tak memakan waktu lama, Jumat (15/11) petugas berhasil mengamankan pelaku di Tanjung Rema, Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial H (24) warga Tanjung Rema tersebut mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor.
“Dia beraksi seorang diri di Banjarbaru, yang mana saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru,” papar Siti.
Siti juga menerangkan, saat dilakukan penggrebekkan di bedakan di daerah Tanjung Rema tepatnya di Gang Rahman Kabupaten Banjar, pelaku sempat sembunyi.
“Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas pun lari ke daerah rawa hingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas,” jelasnya.
Kemudian sekitar 15 menit petugas melakukan penyisiran, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dengan posisi telungkup di sela-sela rawa.
“Untuk pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam berhasil diamankan petugas," terang AKP Siti.
Atas aksinya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Terakhir, Siti menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang asing yang tiba-tiba mengaku kenal.
“Adanya modus baru ini untuk mengingatkan, agar pemilik kendaraan roda 2 lebih berhati-hati dengan orang asing yang mengaku kenal dan punya niat yang tidak baik,” harapnya.
Baca Juga:Pekan Kedua November, Polda Kalsel Ungkap 24 Kasus Narkoba
Baca Juga:Jual Sabu ke Polisi, Dua Pria Banyiur Terancam 5 Tahun Penjara
Reporter: Nurul Mufidah