bakabar.com, BANJARMASIN – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka, baik di tingkat pusat maupun daerah seperti Banjarmasin.
Pantauan bakabar.com, masyarakat masih saja mempertanyakan ihwal mekanisme pendaftaran melalui portal Lapor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebingungan paling dominan mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) KTP sementara.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banjarmasin, Khairul Saleh mengatakan calon pelamar yang belum memiliki KTP asli diizinkan memakai Suket.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 Maret 2019.
"Kita infokan kepada masyarakat suket ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan E-KTP, jadi pelamar CPNS memang dibolehkan gunakan itu sebagai pengganti,” ujarnya ditemui diruangan kerjanya, Jumat 15/11).
Menurutnya, keputusan itu untuk menyikapi masih banyak penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum memperoleh KTP.
Lantaran minimnya ketersedian blanko di Disdukcapil Banjarmasin, keluarlah kebijakan pelamar bisa pakai suket dalam mendaftar CPNS.
Suket dan KTP sebetulnya sama. Masing masing dilengkapi barcode dan biodata hanya yang membedakan bentuk fisiknya saja.
Disdukcapil juga bukan satu satunya yang bisa menerbitkan Suket. Kantor kecamatan pun berhak melayani warganya.
“Ini langsung pernyataan dari KemenPAN-RB demi kelancaran para pendaftar CPNS," ungkapnya lagi.
Disdukcapil juga mengantisipasi permasalahan data kependudukan SSCASN tahun 2019. Meski dari pantauannya, Khairul pada minggu pertama seleksi CPNS belum memasuki status siaga.
Tapi, ia memperkirakan saat minggu kedua menjelang penutupan pendaftaran CPNS tanggal 25 November akan banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan.
Itu menjadi salah satu syarat sebagai peserta seleksi penerimaan CPNS 2019. Karenanya Disdukcapil diwajibkan bekerja lebih keras lagi untuk melayani warga Banjarmasin.
Metode yang digunakan yakni memberikan wewenang kepada empat Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) turut serta meambil kebijakan. Waktu operasional Disdukcapil adalah pukul 08.00-16.00.
Bahkan waktu weekend seperti Sabtu dan Minggu juga akan digunakannya untuk tetap memberikan pelayanan prima.
“Kita atur jangan sampai mereka terlambat berurusan, jadi tanpa keluhan masyarakat kita sanggup melayani kapanpun,” tegasnya.
Baca Juga:Pelamar CPNS di Banjarmasin Diimbau Hati Hati, Jika Tak Ingin Denda 100 Juta
Baca Juga:Aturan Passing Grade CPNS 2019 Dikaji
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah