DPRD Kalsel

Tabrak Fender Jembatan Rumpiang, Siap-Siap Disanksi

Komisi III DPRD Kalsel siap menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru.

Featured-Image
Salah seorang warga menunjuk cor semen tiang Jembatan Rumpiang yang digerus badan tongkang MBP 1512. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Kalsel siap menggodok Peraturan Daerah (Perda) baru.

Khususnya, terkait sanksi bagi kapal angkut batu bara yang menabrak pengaman atau fender jembatan.

Kepada bakabar.com, DPRD mengatakan kasus tongkang tabrak fender Jembatan Rumpiang di Kabupaten Barito Kuala menjadi alasan kuat dibentuknya Perda tersebut.

“Paling tidak untuk kasus jembatan rumpiang jangan terulang lagi dan terjaga dari bahaya di tabrak tongkang,” papar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Sahrujani, Sabtu (2/11).

Untuk membentuk Perda tersebut, Komisi III akan melibatkan berbagai pihak. Dan, mendengarkan pendapat tenaga ahli jembatan dan tenaga ahli lainya supaya Perda tersebut tidak menimbulkan masalahan di kemudian waktu.

Sementara, hal senada juga keluar dari mulut anggota Komisi III DPRD Kalsel lain, Fahrin Nizar. Baginya, Perda tersebut adalah bentuk daerah menjaga aset negara.

Nilai anggaran pembangunan jembatan yang tidak sedikit mendorong supaya pemerintah daerah membuat peraturan tersebut.

Sementara ini, pemerintah daerah atau pihak berwenang tidak bisa bertindak banyak sebab belum ada peraturan tersebut.

Fahrin Nizar mengatakan soal Perda pihakya akan meniru Palembang.

“Di Palembang, sudah ada Perda serupa, dan berjalan,” jelasnya.

Dia mengharapkan Perda bisa membuat perusahaan berhati-hati dengan aset-aset negara.

Setengah tahun setelah diperbaiki, fender atau pelindung tiang Jembatan Rumpiang kembali roboh, Selasa (24/9) sekitar pukul 03.00 Wita.

Fender tiang sebelah kiri luar Jembatan Rumpiang dari arah Marabahan tersebut disenggol tongkang MBP 1512 yang ditarik tugboat BMP 3210.

Akibat senggolan tersebut, fender roboh dan tenggelam ke Sungai Barito. Sementara tug boat dan tongkang sudah diamankan Satpolair Polres Barito Kuala.

“MBP 3210 yang menarik MBP 1512 dalam kondisi kosong berlayar dari Banjarmasin menuju Klanis. Kondisi perairan Sungai Barito sedang berarus pasang,” jelas Kasat Polair Polres Batola Iptu Dading Kalbu Adie.

Mendekati Jembatan Rumpiang, mereka segera berpapasan dengan tug boat MBP 3212 yang menarik tongkang Bakau bermuatan batu bara dari Klanis dengan tujuan Tabanio.

“Kepanduan dari Dinas Perhubungan sudah memberi tahu MBP 3210 agar memutarkan haluan guna memberi jalan kepada MBP 3212 yang segera melintas di bawah jembatan,” beber Dading.

“Tetapi dengan kondisi arus deras, MBP 3210 tidak sempat membawa MBP 1512 untuk memutar haluan. Akibatnya tongkang terseret ke pinggir dan menyenggol fender jembatan hingga tenggelam,” tandasnya.

Tidak hanya fender, tongkang MBP 1512 juga sempat menggerus cor semen yang mengelilingi kaki jembatan bagian luar.

Peran fender sendiri cukup vital, karena dibuat untuk melindungi tiang jembatan dari tabrakan. Seandainya tanpa fender, bisa saja kekuatan Jembatan Rumpiang berkurang akibat tabrakan maupun senggolan berulang-ulang.

Tercatat sudah beberapa kali fender tersebut ditabrak tug boat maupun tongkang batu bara. Setelah hanya miring akibat tabrakan di awal Desember 2011, fender tersebut ambruk akibat kejadian serupa di pertengahan Maret 2017.

Baca Juga: Ada Mamanda Pada Syukuran Rumah Jabatan Ketua DPRD Kalsel  

Baca Juga: Sidak DPRD Kalsel, Proyek Bandara Syamsudin Noor Sudah 89 Persen



Komentar
Banner
Banner