bakabar.com, BATULICIN – MZ (39) tak dapat berbuat banyak ketika petugas gabungan kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dan Polsek Simpang Empat menggeledahnya, Sabtu (23/11) lalu. Warga Jalan Kodeco Kilometer 10, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Saat sedang santai berjalan kaki di kawasan Gang Mustika, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, MZ (39) kami dapati memiliki satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram yang disimpannya di dalam satu bungkus plastik minuman saset Extra Joss,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanbu, melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, kepadabakabar.com, Rabu (27/11).
Penangkapan MZ sendiri, kata Asep, berawal dari informasi masyarakat di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, yang selanjutnya didalami melalui penyelidikan oleh petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tanbu dengan Polsek Simpang Empat.
Selain satu paket sabu seberat 1,30 gram, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik Extra Joss, satu unit handphone merk Asus warna putih dan satu lembar bukti/resi transfer ATM sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil dari transasksi.
Baca Juga: Tagih Lemari Baru, Remaja di Amuntai Nyaris Sembelih Ibu Kandungnya
Baca Juga: Gara-Gara Sabu, Driver Online Banjarmasin Cokot Nama Ijay
Reporter: Ahc21Editor: Muhammad Bulkini