bakabar.com, BANJARBARU – Pungutan uang bimbingan belajar (bimbel) di SMP Negeri 2 Banjarbaru menuai reaksi orangtua siswa.
Meskipun pungutan tersebut belum dilakukan, namun gelombang penolakan dari orangtua siswa mulai terlihat.
Pasalnya sebagian orangtua siswa keberatan jika harus mengeluarkan uang senilai Rp 400 ribu per bulan untuk biaya bimbel sebagai persiapan UMBK khusus kelas IX.
"Saya keberatan lah, Rp 400 ribu per bulan, sedangkan anak saya saja les diluar Rp 400 ribu juga tapi satu semester," ujar seorang wali murid, kepadabakabar.com, Selasa (5/11).
Ia berharap dari pihak sekolah dapat menurunkan lagi biaya bimbel untuk kelas IX, karena tidak semua orangtua siswa mampu.
Namun salah seorang guru kelas mengatakan, setiap siswa kelas IX dikenakan biaya bimbel sebesar Rp 350 ribu.
“Kalau mau bimbel dengan guru SMP2 350 bahan bimbel 2 kali seminggu, cepat daftar nanti habis,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Banjarbaru Mahdi saat dikonfirmasi, membenarkan kabar pungutan uang bimbel tersebut. Namun ia membantah jika nominalnya sebesar Rp 400 ribu.
"Memang benar ada pungutan untuk bimbel tapi itu melalui komite, bukan sekolah," dalihnya.
Ia mengatakan, besaran uang pungutan untuk bimbel kelas IX hanya sebesar Rp 50 ribu per bulannya.
“Itu kegiatan komite melaksanakan dan mengelolanya, saya cek kemarin dengan komite ternyata mereka menempatkan 1 bulan Rp 50 ribu. Jadi kalau 3 bulan cuma Rp150 ribu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan alasan mengapa harus ada pungutan untuk bimbel di SMP Negeri 2 Banjarbaru. “Hal itu karena tahun ini kita tidak ada dana bimbel dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ucapnya
Intinya, lanjutnya, pungutan bimbel tersebut bukan dari sekolah, dan kami mempersilahkan komite jika ingin menggunakan guru sendiri ataupun guru luar untuk bimbel tersebut.
“Kita hanya menyiapkan tempatnya. Bahkan kita waktu itu (rapat) komite, guru-guru disuruh keluar semua dan tidak ikut,” paparnya.
Ia juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai informasi pungutan uang bimbel kelas IX yang berbeda beda nominalnya. Sehingga ia menegaskan untuk informasi pungutan bimbel yang sahih adalah sebesar Rp 50 ribu per bulan.
“Tidak benar info Rp 400 ribu itu, yang benar Rp 50 ribu per bulan. Disamping itu tidak semua dipungut, mereka yang tidak mampu di subsidi silang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemungkinan informasi yang beredar mengenai pungutan bimbel sebesar Rp 400 ribu tersebut hanya saat wacana dalam rapat, dan bukan keputusan akhir.
“Itu mungkin wacana. Kami juga tidak tahu karena itu urusan komite. Yang saya tahu, hasil edarannya Rp 50 ribu per bulan. Bimbel rencananya dilakukan sore hari setiap Jumat dan Sabtu,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 285 orang anak kelas IX SMP Negeri 2 Banjarbaru akan melaksanakan bimbel pada Januari hingga Maret 2020.
Baca Juga: Utang BPJS ke RSUD Ulin, Manajemen Harap-Harap Cemas
Baca Juga: Dinsos Berharap Ketua RT Mampu Jadi Filter Pendataan Warga Miskin
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif