Kalsel

Polresta Banjarmasin Ungkap 3 Kasus Curanmor

apahabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan motor (bermotor). “Ada 3 kasus…

Featured-Image
Tersangka curanmor yang diamankan Polresta Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi

bakabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan motor (bermotor).

“Ada 3 kasus yang berhasil kita ungkap bersama dengan anggota dari beberapa Polsek,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, Senin (25/11) siang.

Kasus pertama yaitu kasus Curanmor yang dilakukan Fahroni (29) di kawasan Jalan Kelayan A Gang Cenderawasih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku yang merupakan residivis kasus jambret, dalam aksinya menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor milik M Irianto.

“Pelaku berhasil kita amankan tanggal 18 November 2019 lalu di kawasan Belitung,” ujar Kasat.

Kemudian kasus kedua adalah kasus yang melibatkan pasutri, Zulfikar Maghribi dan Desi Eka Pristiwati. Dari hasil penyelidikan kepolisian keduanya telah melakukan 3 kali aksi Curanmor.

“Satu LP (laporan polisi) ada di Polsek Banjarmasin Barat dan Dua LP ada di Polresta Banjarmasin,” ujar Kasat.

Diungkapkan Kasat, dalam aksinya sejoli ini menggunakan modus meminjam motor korban yang masih merupakan kenalan atau kerabat dengan alasan ada keperluan. Saat meminjam motor tersebut keduanya menduplikat kunci motor tersebut.

“Beberapa hari kemudian saat korbannya lengah, keduanya mengambil motor tersebut dengan kunci duplikat,” beber Kasat.

Dari 'nyanyian' keduanya petugas juga berhasil menangkap sang penadah, Surya yang mengaku membeli salah satu motor curian dari keduanya dengan harga Rp2 juta.

Selain itu pihaknya melalui Polsek Banjarmasin Tengah juga berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman atau tepatnya di depan SMK Negeri 1 Banjarmasin.

Dituturkan Kasat, saat itu pelaku yang bernama Muhammad Ansyari melihat motor N-Max milik Sony Nata terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.

“Pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan mengganti kuncinya,” tuturnya.

Semua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Sedangkan untuk satu orang penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara,” jelas Kasat.

Usai kegiatan Kasat berpesan, masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor pribadi.

Baca Juga: Nekat Bakar Lahan, Dua Pria di Batulicin Diciduk Polisi

Baca Juga: Nafsu Cium Perempuan, Dua Pemuda Basirih Keroyok Teman

Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner