bakabar.com, BATULICIN – Polisi akhirnya menangkap Firdaus Falimbong, terduga penganiaya Nina Risalinda (27).
“Kami tangkap di Desa Karang Indah RT 12, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolsek Angsana, Iptu Tony Haryono, Senin (25/11) siang.
Firdaus disebut melakukan pemukulan terhadap Nina pada Jum'at (22/11).
“Dengan menggunakan tangan dan kaki secara brutal tersangka memukul korban di wajah dan tubuh serta menodongkan senjata tajam jenis pisau,” terangnya.
Selain menangkap pria asal Tanah Toraja, Sulawesi Selatan itu petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau dapur.
“Pisau itu yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas dia.
Penangkapan Firdaus berawal dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan pria 28 tahun itu.
“Pelaku kita proses sesuai Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambah Kanit Reskrim, Aipda Mihrab.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy
Baca Juga:Viral Dikira Begal, Pelaku Penganiayaan di Gunung Kupang Ditangkap
Reporter: Ahc21Editor: Fariz Fadhillah