bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil membongkar jaringan begal di bawah umur. Ironisnya, sindikat ini turut melibatkan anak di bawah umur.
“Dua di antara tujuh orang ini sudah pernah dipidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi didampingi Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya, Kamis (07/11).
Dalam jumpa pers siang tadi, polisi menghadirkan tujuh tersangka. Lima di antaranya bocah ingusan.
Para pelaku ditangkap oleh personel gabungan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
Dari tangan mereka, polisi menyita sepeda motor hasil rampasan yang sudah dipreteli, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan sebilah parang serta alat/kunci untuk mempreteli sepeda motor.
Kali terakhir, mereka diketahui beraksi di Jalan Lingkar Dalam, Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Selasa (29/10) malam. Penangkapan jaringan ini bermula dari pengembangan kasus terhadap 3 pelaku di Polsekta Banjarmasin Selatan, Selasa (05/11) malam.
Ketiga pelaku adalah Amrullah alias Ullah (21), warga Jalan Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan, DL (17) dan AT (16), warga Banjarmasin Selatan. Mereka diduga kuat otak pembegalan terhadap korban Aulia Saputra (18), seorang warga Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Modus operandi pelaku adalah berpura-pura bertanya seakan korban pernah memukuli adiknya. “Kamu yang memukuli adik saya kah? Kurang lebih seperti itu,” Ade menirukan perkataan pelaku.
Kemudian, kata Ade, saat korban bingung dan berhenti, pelaku langsung mendorongnya. Selanjutnya, pelaku Amrullah langsung membacok korban.
Ketiga korban langsung lari tunggang langgang ketakutan. Bahkan, salah satu korban lari dengan luka di bagian pelipis terkena bacokan pelaku.
Sementara, pelaku kabur dan membawa sepeda motor korban jenis Yamaha Soul GT dengan nomor polisi DA 6917 IO.
Selanjutnya, sepeda motor yang sudah dipreteli oleh empat pelaku lainnya dipasarkan melalui aplikasi Facebook. “Dengan harga hanya Rp150 ribu,” beber Ade.
Adapun, keempat pelaku lain adalah Putra (20), warga Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan, MR (17), MB (17) dan TD (17) yang juga merupakan warga Banjarmasin Selatan.
Dari hasil pengembangan, kawanan ini kemudian dibekuk saat sedang nongkrong di rumah salah satu pelaku di kawasan Banjarmasin Selatan, Rabu (06/11) malam.
Semua pelaku, kata Ade, akan dijerat pasal yang berbeda. Pun, penanganan terhadap para pelaku di bawah umur. Pelaku pembegalan sendiri dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau 365 Jo Pasal 55 tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat.
Sementara, empat pelaku lainnya disangkakan polisi dengan Pasal 480 tentang Penadahan.
Baca Juga: Buron, Begal di Lingkar Dalam Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Baca Juga: Viral Dikira Begal, Pelaku Penganiayaan di Gunung Kupang Ditangkap
Baca Juga: Polres Kotabaru Sikat Belasan Penjahat Narkotika
Baca Juga: VIDEO: Razia Pekat di Banjarmasin Dari Miras, Kondom, Hingga Anak dibawah Umur
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah