Kalsel

Polisi Amankan Ribuan Liter Bensin dari Pria di Banjarmasin Timur

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Timur mengungkap kasus penyimpanan minyak dan gas bumi (migas) tanpa izin….

Featured-Image
Barang bukti jeriken bensin yang diamankan petugas Polsek Banjarmasin Timur. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Timur mengungkap kasus penyimpanan minyak dan gas bumi (migas) tanpa izin.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku bernama Iwan Mulyawan (41), warga Jalan Veteran, Kompleks Perintis Indah Nomor 20 RT 15 Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur.

Pelaku ditangkap di kediamannya beserta barang bukti 36 jeriken bensin isi 35 liter, 3 jeriken bensin isi 20 liter dan 6 bensin jeriken isi 10 liter, pada Selasa (19/11) malam, sekitar pukul 23.00.

“Totak ada 1.380 liter bensin yang kita amankan dari rumah pelaku,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol M. Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono, Kamis siang.

Kronologis bermula saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM.

Kemudian, polisi menerima informasi dari masyarakat adanya orang yang menimbun BBM.

"Modusnya dengan melangsir BBM di beberapa SPBU di Banjarmasin. Kemudian dikumpulkan dan dijual lagi ke luar Kota," ujarnya.

Kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolsek Banjarmasin Timur. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

img

Pelaku Iwan Mulyawan (41), warga Jalan Veteran, Kompleks Perintis Indah Nomor 20 RT 15 Kelurahan Pengambangan, Banjarmasin Timur. Foto-Istimewa

Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel


Komentar
Banner
Banner