bakabar.com, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin dirasa perlu melakukan penataan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kondisi tersebut membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan sosialisasi ke setiap kantor kecamatan.
Sasaran, Selasa (26/11) untuk seluruh warga Banjarmasin Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Ariffin Noor menerangkan, kota seribu sungai menyesuaikan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2017 untuk merencanakan RTRW.
Karena payung hukum itu dinilai mewujudkan wilayah ruang yang nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Belum lagi wewenang Pemkot Banjarmasin dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah meliputi perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang wilayah.
“Sudah menjadi tugas kita menyebarkannya informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kenapa perlu penataan ruang dalam suatu daerah, pertama terbatasnya ruang dan sumber daya alam yang dimiliki kota ini. Belum lagi tuntunan penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik.
RTRW Banjarmasin bersifat operasional dan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemanfaatan tata ruang dan proses perizinan.
“Agar tidak berbenturan antara pembangunan infrastruktur dan situs-situs peninggalan warga, maka dikeluarkan peraturan daerah (perda)," tegasnya.
Dilanjutkannya, alasan tersebut untuk tujuan penataan ruang yang terwujud keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Selain itu keterpaduan dalam penggunaan SDA dengan memperhatikan sumber daya manusianya.
“Ditambah pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang,” tuturnya.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Banjarmasin hingga Balikpapan Berbenah
Baca Juga: Brigpol Sucipto, Polisi Amuntai yang Dipecat Sempat Kerja Serabutan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif