bakabar.com, BANJARMASIN – Junaidi (28), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Tengah. Ia kedapatan menggelapkan uang puluhan juta di tempat kerjanya.
“Jumlah uang sebesar Rp47.603.200,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Rabu (06/11) sore.
Warga Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah itu diketahui berprofesi sebagai sales.
Ia biasa bekerja di CV Sari Jaya, perusahaan yang menjual barang kelontong di Kawasan Pasar Baru, Banjarmasin Tengah.
Sebagai sales, AKP Irwan mengatakan pelaku tidak menyetorkan hasil penagihan dari konsumen ke perusahaan.
“Selama kurang lebih periode Juli-September 2019 tidak disetorkan oleh pelaku,” jelasnya.
Oleh karenanya, perusahaan harus merugi dan mempolisikan Junaidi.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah kemudian menjemput pelaku di tempatnya bekerja pada Selasa (05/11) malam, sekira pukul 19.30.
Sementara ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Penggelapan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Nyantai di Depan Warung, Pria Pengangguran di Tanbu Terciduk Bawa Sabu
Baca Juga: Sosialisasi Perkap 6/2019, Pidana Bisa Selesai Tanpa Sidang
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah