Kalsel

Miras Sitaan Bisa Diambil Kembali, Asalkan….

apahabar.com, BANJARMASIN – 748 botol minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)…

Featured-Image
Petugas menyita ratusan miras berbagai merk di sejumlah warung makan atau resto di penjuru Banjarmasin, awal November 2019 silam. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – 748 botol minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Selasa (12/11).

Miras-miras yang disita dari sejumlah warung makan atau resto itu kini tersusun rapi di Kantor Satpol PP Banjarmasin, Jalan KS Tubun.

Miras ilegal sebanyak itu dijadikan barang bukti hasil operasi penertiban siang tadi. Sedikitnya, ada delapan rumah makan serta cafe yang disisir petugas. Diam-diam, rupanya mereka menjual miras, lengkap dengan tempat untuk mengonsumsi.

Saat ditanya petugas, para pemilik usaha itu tak bisa menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakholol (SIUP-MB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Belum lagi miras yang disita adalah golongan A, petugas langsung mengangkut ratusan miras tersebut untuk diamankan.

“Mereka tak mempunyai Surat Keterangan Pengecer Minuman Berakholol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A),” ujar Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Kota Banjarmasin Dani Matera kepada bakabar.com.

Semua izin itu padahal bersifat wajib, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017.

"Barang bukti miras tetap kami amankan, sampai pemilik melengkapi usahanya dengan izin itu baru bisa mengambil barang sitaannya,” ujarnya lagi.

Tindakan yang diambil barang tentu agar ada efek jera kepada para pengusaha nakal yang sengaja tak melengkapi izin bisnisnya.

“Sehingga, mereka tak mengulangi perbuatannya kembali. Tentu sekaligus untuk pengusaha lainnya tak perlu mencontoh,” ujar Dani.

Untuk membersihkan Kota Baiman, sebutan Banjarmasin, dari peredaran miras ilegal, kata dia, tak bisa dilakukan Satpol PP saja.

“Kita butuh peranan SKPD terkait, agar usaha miras di Banjarmasin tak bersifat ilegal lagi dan pemilik itu lebih mudah mengurus izinnya,” tuturnya.

Instansi dimaksud, yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdag).

Dari razia siang tadi, petugas mendapati ratusan miras berbagai merk yang dijajakan secara bebas di berbagai tempat. Yakni, Depot Medan Jalan Ahmad Yani Km 5, Warung Medan serta Warung Cafe And Resto Jalan Veteran dan Cafe 69 Jalan Piere Tendean.

Kemudian berlanjut ke Royal Cafe dan Beluga Jalan Djok Mentaya, Warung Batak Jalan S Parman serta Depot Ujung Pandang Jalan Kolonel Sugiono.

Direktur Operasional Cafe Beluga, Andi membenarkan bisnis yang dijalankan tak memiliki SIUP MB.
Sebab, minuman diperdagangkannya hanya berkadar alkohol di bawah 5 persen.

Kata dia, miras-miras itu cuma diperuntukkan untuk tamu hotel yang menginap. Jadi orang luar yang ingin menikmati tak boleh membelinya.

“Karena kita bisnis perginapan, tak lebih dari itu,” katanya.

Baca Juga:Petugas Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung Makan di Banjarmasin

Baca Juga:VIDEO: Razia Pekat di Banjarmasin Dari Miras, Kondom, Hingga Anak dibawah Umur

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner