bakabar.com, KOTABARU – Entah apa yang ada di benak Junaidi dan Lilis, sepasang suami istri di Kotabaru. Mereka berdua nekat mencuri Flip Coper atau tas kecil.
Aksi pencurian itu berlangsung di sebuah toko Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Dari laporannya, korban tidak hanya kehilangan tas kecil. Namun juga, sejumlah ATM Bank BRI, dan satu buah HP 6X.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono, membenarkan ihwal penangkapan keduanya.
“Ya, benar. Mereka diduga pelaku pencurian tas kecil telah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Imam.
Penangkapan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu 8 Oktober silam.
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengantongi dua nama.
Dan, pada Sabtu (02/11) dini hari, polisi menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya kepada bakabar.com, Sabtu siang.
Kasat menerangkan saat kejadian korban berhenti dan membeli makanan ringan, atau keripik di sebuah toko.
Saat melakukan transaksi pembayaran, korban meletakkan tas di atas meja toko tersebut, dan lupa membawa pulang tas kecil kesayangannya.
Korban menyadari hal itu setelah sampai di rumah, dan kembali bergegas menuju ke toko. Sesampainya di toko, korban pun panik lantaran tas miliknya raib.
Korban tidak berpikir panjang, dan langsung melapor ke Mapolres Kotabaru.
Atas perbuatannya, sejoli ini terancam mendekam di balik jeruji karena terjerat tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Bantu Masyarakat, PEKAT IB Banjarmasin Sediakan Layanan Hukum
Baca Juga: Kafilah MTQ Tingkat Provinsi Mulai Berdatangan di Pulau Laut
Reporter: Ahc20
Editor: Fariz Fadhillah