Kalsel

Bupati Balangan, Terdakwa Penipuan Cek Kosong Diadili

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan oleh Bupati Balangan Ansharuddin memasuki babak persidangan….

Featured-Image
Bupati Balangan Ansharuddin menghadiri persidangan terkait perkara penipuan cek kosong di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin pagi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan oleh Bupati Balangan Ansharuddin memasuki babak persidangan.

Sidang orang nomor satu di Bumi Sanggam itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11) pagi. Ansharuddin tampak hadir mengenakan kemeja kuning.

Dakwaan dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus dan Fahrin.

Usai sidang, Kuasa Hukum Ansharuddin Muhammad Mauliddin menilai dakwaan jaksa kabur. Pihaknya siap menyampaikan eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

“Berdasarkan dakwaan itu, kami tim kuasa hukum akan menyampaikan eksepsi pada agenda selanjutnya,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Mauliddin kepada bakabar.com.

Dakwaan JPU, kata dia, tak menyertakan jam detail atas pokok perkara terkait transaksi uang Rp1 miliar.

Padahal, setelah ditelaah berkas perkara yang secara formil diminta dari berita acara pemeriksaan saksi atau korban, Dwi Putra Husnie, Mukhlisin, Rusian menyatakan transaksi dilakukan pukul 11.00 Wita, pada Senin, 2 April 2019.

“Namun pada dakwaan, JPU tak menyertakan jam tersebut sehingga dakwaan kabur,” tegasnya.

Mauliddin menyatakan Ansaruddin berada di Halong, Balangan saat diduga transaksi itu terjadi.

Itu, kata dia, dibuktikan dengan pernyataan para saksi, yakni rohaniawan, wartawan, tamu undangan.

“Selain itu, kwitansi pada 2 April 2018 tak pernah benar adanya,” pungkasnya.

Baca Juga:Bupati Balangan Segera Diadili, Kuasa Hukum Siapkan Puluhan Saksi

Baca Juga:Alasan Bupati Balangan Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Baca Juga:Laporan Balik Bupati Balangan, Alat Bukti Jadi Hambatan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner