Dishut Kalsel

Berkat Informan, Polhut Kalsel Amankan Kayu Gelondongan

apahabar.com, BANJARBARU – Polisi Hutan (Polhut) KPH Kayutangi mengamankan 43 batang kayu gelondongan. 41 jenis kayu…

Featured-Image
Polisi Hutan (Polhut) mengamankan 43 batang kayu gelondongan di Desa Kahelaan, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar. Foto-Dishut Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Polisi Hutan (Polhut) KPH Kayutangi mengamankan 43 batang kayu gelondongan. 41 jenis kayu meranti dan 2 jenis kayu campuran.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya aktifitas ilegal di Desa Kahelaan, Pengaron, Kabupaten Banjar, Minggu (03/11) lalu. Esok harinya, laporan ini kemudian langsung ditindaklanjuti petugas.

“Mendapat laporan masyarakat dan sudah dinyatakan A1 maka, Senin esoknya kami langsung menindaklanjuti itu,” ujar Kadishut Kalsel Hanif Faisol melalui Kabid PKSDAE Pantja Satata kepada bakabar.com, Jumat (08/11) siang.

Meski begitu, pelaku kayu gelondongan tersebut belum berhasil diamankan. Warga setempat mengaku tidak mengenalinya.

“Kalau ada kejadian seperti itu di lapangan walaupun yang lain tahu juga pasti tidak ada yang ngaku meskipun pelaku ada di lokasi, tapi kebetulan kemarin kata warga sekitar memang orang luar sih bukan warga di sana karena tidak ada yang tahu,” lanjutnya.

Informasi dihimpun, kayu gelondongan itu dibiarkan tergeletak di pinggir jalan, akses Banjar-Batulicin.

Yang mana, di sana memang sering dimanfaatkan untuk akses pengangkutan kayu liar.

Hanif menjelaskan perihal kayu temuan ini diumumkan selama 14 hari. “Jika tidak ada yang mengaku, maka otomatis akan menjadi milik negara dan akan kita lelang,” jelasnya.

Penebangan kayu di lokasi tersebut sudah sering dilakukan. Pihaknya menyiapkan salah satu informan untuk mengawasi lokasi tersebut.

“Sebenarnya kejadian di sana itu sering, bahkan ini kejadian yang ketiga kalinya. Kita di sana menyiapkan informan sehingga ketika ada kegiatan kayu ilegal tersebut kami langsung datang,” paparnya.

Meskipun nantinya pelaku berhasil kabur lagi tapi pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk menekan kejadian ini berulang.

“Tapi ya pasti ketika kita datang, mereka kabur atau sembunyi bahkan tak mau mendekat karena memang ini termasuk kayu yang dilindungi ya mereka takut, tapi kami berusaha terus,” katanya.

Selain di lokasi tersebut, adapula daerah lainnya yang sering dijadikan aktivitas ilegal.

“Seperti di Pasir Putih Kintap Kabupaten Tanah Laut yang belum lama ini ada ditemukan juga sebanyak 200 potong lebih jenis kayu meranti, dan daerah lainnya,” bebernya.

Pantja menerangkan pihaknya setiap tahun memiliki program pengamanan dengan pola laba-laba.

“Setiap daerah yang diawasi tiap bulan itu wajib ada penemuan kasus, kalau belum ada tangkapan pasti akan kita tanyakan,”ucapnya.

Untuk diketahui, capaian temuan yang ditangani Polhut tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.

“Tahun ini tangkapan kita meningkat dibanding tahun lalu, karena faktor kemarau panjang ya jadi mudah, kalau dulu banyak hujannya,” tuturnya.

Sementara ini, lanjutnya, kayu tersebut sudah diamankan di tempat penyitaan temuan Dinas Kehutanan, di Jalan RO Ulin, Haji Idak, Banjarbaru.

Baca Juga: Bersama Warga, Koramil 1007-03/BBT Bersihkan Sungai Tatas

Baca Juga: Malam Ini, 'Debu' Bakal Guncang Warga Kotabaru

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner