Tak Berkategori

Ayah Libatkan Anaknya Berusia 8 Tahun Mencuri di Banjarmasin Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur belakangan ini marak terjadi di…

Featured-Image
Pelaku dan bukti aksinya yang terekam CCTV. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur belakangan ini marak terjadi di Kota Banjarmasin.

Setelah terbongkarnya sindikat para pelaku begal berusia dini, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banjarmasin kembali meringkus pelaku kasus kejahatan pencurian. Lagi-lagi melibatkan bocah di bawah umur.

Ironisnya, kali ini sang ayah sendiri yang menjadi dalang atau otak dibalik kasus pencurian tersebut.

Pelaku diketahui bernama Dody Noviandi (31) warga Jalan Simpang Limau RT 08 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat melakukan aksinya, Dodi membawa serta dua anaknya yang masih berusia 8 tahun dan DL (17).

"Tersangka menfaatkan anaknya sendiri yang masih kecil berusia 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

Sekadar diketahui, DL sendiri sebelumnya juga terlibat dalam kasus sindikat begal di Banjarmasin Selatan.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus tersebut dia merupakan otak atau pelaku utama pembegalan terhadap Aulia Saputra di Jalan Lingkar Dalam RT 20 RW 02 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (29/10) malam lalu.

"Tersangka DL sendiri juga merupakan tersangka utama dalam kasus begal," ujar Kasat.

Pelaku Dodi beserta dua anaknya tertangkap kamera pengintai atau CCTV, saat sedang melakukan pencurian di sebuah bengkel milik Satuki di Jalan Prona II RT 21 RW 02 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin (8/7) sekira pukul 15.00 WITA.

Ade Papa Rihi menjelaskan modus pencurian tersebut bermula saat ketiga pelaku datang ke bengkel tersebut untuk mengisi angin ban sepeda motornya.

Kemudian, kata Kasat, saat korban lengah, anak pelaku yang berusia 8 tahun disuruh oleh ayahnya untuk mengambil ponsel di atas kursi di dalam bengkel korban.

Setelah mendapatkan ponselnya, ketiga pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Pelaku Dodi dan DL akhirnya berhasil diamankan dirumahnya pada hari Selasa (5/11) siang.

“Anak yang masih berusia 8 tahun tidak bisa dijerat karena masih sangat kecil," jelas Ade.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku Dodi sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di wilayah hukum Kota Banjarmasin. Parahnya, selalu memanfaatkan anak di bawah umur dalam melakukan aksinya.

“Modus yang digunakan selalu sama, yaitu berpura-pura menjadi pelanggan/pembeli dan saat korban lengah tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan target barang berharga,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah sepeda motor Honda BEAT yang menjadi sarana untuk melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Lagi, Sidang Kasus Pencabulan di Ponpes Limpasu Ditunda Hakim

Baca Juga: Nekat, Sales Kelontong di Banjarmasin Gelapkan Uang Perusahaan

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner