bakabar.com, BANJARBARU – Dua warga Banjarbaru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru karena terbukti menjual dan membeli minuman beralkohol (Minol) atau tuak tanpa izin dalam persidangan yang digelar pada Selasa (22/10).
Masing-masing terdakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu Bahtiar Lubis sebagai penjual dan Hendri Susanto sebagai pembeli. Keduanya divonis kurungan penjara untuk penjual selama 3 bulan dan pembeli 1 bulan ditambah 1 tahun masa percobaan atau denda 50 juta.
"Jadi kalau satu tahun ini kamu melakukan tindak pidana, masuk kamu 3 bulan penjara atau bayar denda," ujar Hakim Ketua, M Aulia Reza Utama kepada penjual.
Dengan jeratan pasal 2 ayat (1) Perda No.5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,hakim memvonis keduanya bersalah, juga memberikan arahan. Agar ke depan, jika menjual Miras harus taat aturan.
Sebelumnya dalam penuturan saksi, keduanya diamankan dari rumah Bahtiar (penjual) yang kebetulan saat itu, Hendri (pembeli) sedang membeli dan kedapatan 2L tuak di tasnya saat hendak keluar dari rumah Bahtiar.
Puluhan liter tuak yang ditemukan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dibawa ke muka persidangan sebagai bukti.
“Pada Kamis (17/10) pukul 10.45 kami ada giat patroli, kebutulan ada laporan dari masyarakat katanya ada orang jualan tuak, TKP-nya dekat RSUD Banjarbaru,” ujar saksi dari Satpol PP, Syafrudin.
Setelah didatangi ke lokasi, ditemukan Hendri keluar dari rumah dengan membawa tas yang setelah digeledah ternyata berisi 2L tuak.
“Kebetulan Hendri waktu kami masuk dia keluar dan kami geledah ada bungkusan plastik, itu 2L tuak. Lalu di temukan di dalam rumah di ember itu ada 10L milik Bahtiar,” jelasnya.
Tempat tersebut, diketahuinya, hanya menjual tuak.
“Pak Bahtiar cuma jual tuak dan itu lokasinya bukan di warung tapi seperti rumah,” ungkapnya.
Berpedoman pada larangan Pemerintah Kota Banjarbaru mengenai minuman beralkohol, baik yang menjual ataupun yang mengkonsumsinya, maka semua bungkusan tuak bersama ember plastik putih beserta uang hasil penjualan diamankan oleh pihak Satpol PP.
“Karena kebanyakan kejadian itu misal pembunuhan, pencurian, salah satunya karena di bawah pengaruh minol” paparnya.
Untuk diketahui Bahtiar telah berjualan tuak selama 6 bulan dengan keuntungan tiap liternya sebesar Rp3000 rupiah.
“6 bulan jualan tuak, sebelumnya saya jualan mie Medan tapi gak menghasilkan, jadi jualan tuak ambil dari Pelaihari,” ujarnya.
Sementara Hendri mengaku hanya disuruh temannya untuk membeli tuak.
“Saya beli 2L tuak seharga 20 ribu rupiah, saya di suruh teman beli ini, sudah tiga kali beli di pak Bahtiar,” ungkapnya.
Kini keduanya merasa bersalah dan tengah menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Baca Juga: Tak Perpanjang Izin Usaha, Pedagang Minol Banjarmasin Kebanyakan Ilegal
Baca Juga: Komisi I DPRD Banjarmasin Segera Tanyakan Nasib Perda Minol ke Walikota
Baca Juga: VIDEO: Tak Perpanjang Izin Usaha, Pedagang Minol Banjarmasin Kebanyakan Ilegal
Reporter : Nurul Mufidah
Editor: Muhammad Bulkini