Kalsel

Temuan Ulin Raksasa di Barabai Perlu Perhatian Pemerintah

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat temuan ulin raksasa di Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)?…

Featured-Image
Lokasi penemuan batang kayu ulin raksasa yang terendam air dan tertimbun longsoran tanah akibat hujan lebat pada Senin 30 September lalu. Foto-apahabar.com/HN LAzuardi

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat temuan ulin raksasa di Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)?

Di Kalimantan, temuan ulin berdiameter sepinggang orang dewas itu jelas
bukan hal baru.

Di Indonesia, menurut Pakar Keahlian Konservasi Kalsel, Kissinger, sebaran ulin terbanyak ada di dataran Sunda seperti Kalimantan, Sumatera hingga Malaysia.

“Jadi kalau Kalimantan ada di semua daerah, kemudian Sumatera lalu Malaysia. Memang sebarannya ke situ,” katanya saat bincang ringan dengan bakabar.com.

Selanjutnya, iklim turut menjadi penentu penyebarannya. Di Jawa tidak ada karena beriklim Monsun. Sedangkan Sulawesi termasuk kawasan Wallacea.

Menurut Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini, tumbuhan bernama latin Eusideroxylon Zwageri itu hanya memiliki satu jenis spesies. Namun tergantung dari jenis-jenis varian pada daerah asal tumbuhnya.

“Penyebutan di kampung kan macam-macam ya, Ulin Tando, Lilin, Kapur dan Tembaga. Tapi dalam pertelaan dendrologi masih dalam satu spesies yaitu Eusideroxylon Zwageri,” papar dia.

Ulin termasuk pohon langka di Indonesia. Pohon ini dapat tumbuh di tanah datar atau miring pada ketinggian 50-400 meter. Beberapa bahkan bisa tumbuh mencapai diameter hingga 200 cm.

“Biasanya ulin tidak ditemukan di rawa, tapi bisa saja dahulu ada bekas sisa ulin di sana,” katanya.

Oleh si penemu, batang ulin rencananya akan dipotong-potong dan dijual. Dari hasil survei, harga pasaran per-kubik mencapai 7 juta rupiah.

Menurut Kissinger, memang ada aturan tersendiri dalam pemanfaatan kayu ulin. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan dalam aturan yang membatasinya sampai mana.

Walau begitu, menurutnya harus ada pihak yang mau menginisiasi temuan ini.

“Mungkin ada kompensasi dari pemerintah provinsi sebagai bentuk kepedulian. Atau orang-orang yang konsen terhadap konservasi,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam memiliki wewenang untuk memberikan justifikasi. Selain itu, juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kehutanan.

“Kalau bisa itu diselamatkan, tanpa dipotong-potong. Kan sayang tuh aset daerah juga, itu termasuk keunikan juga bisa ditemukan seperti itu,” ujarnya mengakhiri.

Diwartakan sebelumnya, warga Barabai dihebohkan dengan temuan batang ulin dengan panjang 12 meter dan diameter 40 cm. Ulin itu diperkirakan berusia 200 tahun.

“Ketika orang tua atau nenek masih ada tidak ada tumbuhan kayu ulin di sini, ujar Ilmi, pria 53 tahun itu.

Baca juga:Temuan Ulin Raksasa di Barabai, Taksiran Harga Sentuh Puluhan Juta

Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner