bakabar.com, BATULICIN – Sungguh apes nasib CH (23), seorang pegawai salon di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pria lemah gemulai ini harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan sabu.
“Dia sembunyikan sabu di dalam bungkus permen Ting-Ting,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Frederikus Salama, melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, kepada bakabar.com, Rabu (23/10) siang.
CH merupakan warga Sebamban I Blok B RT 03, Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Loban.
Asep menjelaskan penangkapan CH (23) berawal dari laporan warga setempat bahwa sering terjadi aktivitas transaksi narkoba di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana.
“Kami langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan CH di dalam rumah Jalan Raya Provinsi, Desa Mekar Jaya, Selasa (22/10) sekira pukul 17.30,” ujarnya menambahkan.
Selain paket sabu seberat 0,33 gram yang disimpan dalam bungkus permen, dari tangan CH petugas juga berhasil menyita barang bukti satu buah handphone Samsung warna hitam.
Sehari 2 Budak Sabu Dibekuk
Usai mengamankan CH dan melakukan interogasi, berselang 15 menit petugas kembali meringkus EP (31) yang juga kedapatan menyimpan sabu.
“Sekira pukul 17.45 di hari yang sama, kami kembali meringkus EP (31) warga RT 01 Desa Sumber Baru, Kecamatan Angsana, atas pengembangan hasil penangkapan dari CH,” jelasnya.
Dari tangan EP, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,38 gram, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah dan satu lembar tisu putih.
Sabu seberat 0,38 gram ia simpan di dalam kotak rokok Sampoerna warna merah dari rumah EP di kawasan Desa Mekar Jaya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Kapolres Tanbu Minta Masyarakat Ciptakan Suasana Damai
Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden, Polresta Banjarmasin Gelar Doa Bersama
Reporter: Ahc21Editor: Fariz Fadhillah