bakabar.com, MUARA TEWEH– Besarnya dana desa yang mengucur ke kas desa membuat suhu kepemimpinan desa belakangan rentan persaingan. Bahkan, beberapa di desa kelebihan peminat.
Jabatan kepala desa saat ini menjadi jabatan pilihan hingga favorit. Hal ini terbukti dengan antusias warga yang mengikuti seleksi sebagai orang nomor satu di tingkat desa.
Dalam kegiatan seleksi tambahan calon kepala desa di aula Setda Barito Utara pada Kamis (3/10/2019)kemarin, sebanyak 33 orang calon kepala desa (Kades) dari 5 desa di 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut).
Namun sayangnya, dari 33 orang calon kepala desa tersebut, dua orang di antaranya diberikan sanksi diskualifikasi, karena saat pelaksanaan tes tidak mengikuti tes tertulis dan tes wawancara.
Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Everedy Noor menerangkan, kedua orang peserta yang diberikan sanksi diskualifikasi tersebut adalah satu calon kades dari desa Muara Inu atas nama Mansyah nomor peserta 20/ST/19 dan dari desa Luwe Hulu atas nama Hadi Husaini dengan nomor peserta 39/ST/19.
Tes terbagi atas dua tahapan, yakni tertulis dan tes wawancara. Tes ini di khususkan untuk untuk 5 desa yakni desa Tawan Jaya, Muara Pari, Muara Inu, Kandui, dan desa Luwe Hulu.
"Tes ini diadakan karena ada desa yang jumlah calon kepala desanya melebihi dari lima calon. Sementara untuk calon Kades yang jumlah calonnya tidak lebih dari 5 orang tidak dilaksanakan seleksi ini," kata Eveready Noor.
Adapun dasar aturan pelaksanaan seleksi terhadap 5 desa yang calon Kadesnya lebih dari 5 orang yaitu Permendagri No 65 tahun 2017, dan untuk desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak tahun ini sebanyak 20 desa.
"Untuk pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan selama satu hari penuh dan sesuai dengan jadwal hasilnya akan dirapatkan oleh tim seleksi Jumat (4/10), dan penentuan hasil akan dirapatkan oleh tim seleksi besok, sesuai dengan jadwal yang ada," terang Epiu-akrab dia disapa-.
Dalam tes tertulis dan tes wawancara ini, para calon Kades diberikan soal terkait pengetahuan umum, pembangunan desa, pemerintahan desa dan Pancasila. Sedangkan untuk pengawas dan pemberi materi tes dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Dinas Sosil PMD Barito Utara.
Baca Juga: Bupati HSS Lantik Kepala Desa Muning Tengah
Baca Juga: 105 Kades Dilantik, Ansharuddin Pelayanan untuk Masyarakat Meningkat
Reporter: AHC 17
Editor: Muhammad Bulkini