Kalsel

Pangkas Birokrasi, Izin Pengumpulan Dana Bisa Langsung ke Dinas Sosial

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mempermudah warganya untuk mengurus izin pengumpulan dana kegiatan sosial…

Featured-Image
Ilustrasi penggalanagan dana. Foto-Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mempermudah warganya untuk mengurus izin pengumpulan dana kegiatan sosial dan keagamaan.

Dulu pengurusan izin membutuhkan waktu lama, yakni sekitar 2-3 hari untuk mengantongi surat izin.

Sebab, mekanismenya memaksa surat harus penandatanganan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Sekarang dipermudah hanya berdasarkan keputusan Dinas Sosial bisa mengeluarkan penertiban surat rekomendasi.

Hal itu menyikapi keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 721 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan.

“Pak Wali sudah memangkas birokrasi untuk mempercepat pelayanan, jadi bisa selesai hari itu juga setelah mereka mendaftarkan,” ujar Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Restianto kepada bakabar.com, Selasa (29/10).

Dirinya mengimbau masyarakat atau kelompok yang akan menghimpun dana untuk korban bencana dan keagamaan agar mendaftar langsung ke Dinas Sosial.

Mekanisme tersebut membuat Pemko dapat mengawasi penyaluran bantuan yang dihimpun sampai kepada penyalurannya.

Setelahnya pun sampai selesai harus melaporkan jumlah uang dan barang yang dihimpunnya dari kegiatan sosial maupun keagamaan itu.

“Sebaiknya masyarakat, komunitas atau organisasi yang menggalang bantuan mendapatkan rekomendasi dari dinsos,” pungkasnya.

Ia menerangkan upaya itu dilakukan guna melindungi masyarakat agar tak ada penggalangan bantuan yang dapat disalahgunakan.

Menurutnya, kejadian bencana berpotensi dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menarik bantuan dari masyarakat.

Makanya Dinsos wajib memahami waktu tanggap bencana yang merupakan waktu yang diperbolehkan dalam memberikan bantuan.

“Kita dapat mencegah penyalahgunaan penyaluran bantuan dengan memilih lembaga resmi dan terpercaya,” tuturnya.

Baca Juga: Penggalangan Dana Tak Izin Dinsos Banjarmasin Dianggap Ilegal

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner