Kalsel

Korban Budak Seks di Banjarbaru Dapat Perlindungan

apahabar.com, BANJARBARU – Mawar, korban kekerasan seksual oleh seorang ayah kandung di Banjarbaru sudah mendapat perlindungan….

Featured-Image
Ilustrasi korban pencabulan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Mawar, korban kekerasan seksual oleh seorang ayah kandung di Banjarbaru sudah mendapat perlindungan.

Korban saat ini sudah berkumpul dengan keluarga orang tuanya di Banjarbaru. Sebelum itu, ia mendapat pendampingan di Rumah Singgah Dinas Sosial Kalsel.

Kemarin, media ini berkunjung ke Dinas sosial Kalsel. Menanyakan perihal perlindungan korban.

Saat itu, Kepala Dinas Sosial Kalsel, Siti Nuriyani mengaku belum menerima permintaan dari Dinsos Banjarbaru.

“Biasanya ada pembicaraan ke kita. Jadi berdasarkan itu, kita lakukan pendampingan,” ucap Nuriyani kepada bakabar.com.

Bidang Rehabilitasi Sosial, kata dia, siap membantu pemulihan psikis korban, beserta pelaku.

“Mereka (pelaku) seharusnya juga diberi arahan-arahan. Karena kejadian ini sangat luar biasa, tidak terpikirkan oleh orang-orang normal,” tegasnya.

Pemulihan trauma akan diserahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center di Panti Sosial Bina Wanita (PSBW) Melati.

Pendampingan sendiri memiliki batasan hingga 14 hari sebelum diserahkan kembali kepada keluarga.

Namun saat dihubungi, Koordinator Rumah Singgah Berkarakter Pemkot Banjarbaru, Jeanie, mengaku belum mendapat laporan terkait.

“Saya masih pelatihan di Banjarmasin, saat ini belum ada informasi dari Polres untuk penitipan korban tersebut,” ungkap dia.

Namun, untuk proses lanjutan perlindungan korban menjadi rahasia. Karena media ini tak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perlindungan korban. Pun saat menghubungi langsung Kanit PPA Polres Banjarbaru, Adry Hidayat.

“Korban sudah mendapatkan perlindungan dan semua hak-haknya, namun kami tidak boleh mengatakan siapa yang menangani perlindungan korban karena memang tidak boleh menurut undang-undang,” ujarnya kepada bakabar.com, Sabtu (12/10) pagi.

Pun demikian, data mengenai penanganan perlindungan korban. Kata dia, tidak boleh diungkapkan atau akan terjerat pidana.

“Ada undang-undangnya itu, hukum pidana. Jadi gak boleh diberitahukan, yang jelas anak tersebut sudah mendapatkan perlindungan,” klaimnya.

Banyak yang bertanya-tanya alasan dan motif pria berinisial S itu tega berbuat sekeji itu terhadap buah hatinya.

Usai bercerai dengan sang istri, S rupanya membawa sang anak kembali ke Banjarbaru.

Bukannya merawat korban, pelaku malah menjadikan putri kandungnya sendiri sebagai budak seks.

Banyak yang bertanya-tanya alasan dan motif pria berinisial S itu tega berbuat sekeji itu terhadap buah hatinya.

Kepada polisi, S mengaku nekat menyetubuhi darah dagingnya sendiri karena perasaan suka.

Pengakuan S terungkap setelah kasus ini sampai di meja penyidik.

"Ya, memang dari penyidik menyimpulkan karena nafsu," kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com.

Dari balik jeruji besi Rutan Mapolres Banjarbaru, S mengaku sampai hati menyetubuhi anak kandungnya sejak 2017 hingga 2019 lantaran tak kuat menahan hawa nafsu.

“Sejak cerai dengan istri saya pada 2010, saya belum kawin lagi. Maka dari itu, saya tidak bisa menahan nafsu saya ke anak,” katanya.

Mantan istri yang dia maksud adalah ibu daripada korban. Mereka bercerai saat korban masih 10 tahun.

“Ketika kami cerai, anak dibawa mantan istri ke Jawa. Lalu, pada 2017 dia saya ambil,” ungkapnya.

Bukannya merawat korban dengan baik, pelaku malah menjadikan anaknya itu sebagai budak seks.

Selama bertahun-tahun dia menggauli korban hingga berbadan dua. Bahkan, tidak pernah disekolahkan.

“Mungkin karena nafsu saya tadi,” bebernya ketika dijumpai bakabar.com belum lama ini.

Korban pun tidak berani membantah. Setiap kali berhubungan pelaku selalu mengancamnya. Dan kerap mencacinya lantaran tidak perawan lagi.

“Saat coba saya tanya, dia pernah digituin pamannya di Jawa,” tambahnya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk terus melayaninya.

Jika tidak, pelaku mengancam akan membeberkan kisah kelamnya itu kepada sang ibu.

S yang tahu anaknya hamil mengenalkan putrinya dengan rekannya berinisial M (57). Agar makin memuluskan niatnya, putrinya itu turut dipaksa untuk merayu M.

Rencana bejat S berhasil. Hubungan terlarang dengan dasar paksaan bisa berjalan mulus.

Namun sayang, target S untuk mengambinghitamkan M sebagai ayah kandung dari bayi gagal. Korban keguguran.

“Korban disetubuhi dua kali oleh M dan mengalami keguguran,” cerita Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah kepada bakabar.com, Sabtu (12/10).

Bukannya berhenti, S rupanya makin menjadi.

Setelah putrinya keguguran, dia malah memintanya untuk melayani dirinya dan rekannya lagi.

Dengan maksud bisa meminta uang kepada rekannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas putrinya.

Korban sontak menolak permintaan keji ayah kandungnya ini. Ia memilih lari dari rumah dan menemui seorang warga dan ketua RT setempat.

Melalui ketua RT, korban didampingi melaporkan perbuatan ayahnya tersebut ke polisi, Kamis 3 Oktober lalu.

Dari laporan ini, polisi langsung bertindak dan mengamankan dua lelaki bejat itu tiga hari kemudian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam sel Mapolres Banjarbaru.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman untuk ayah korban 20 tahun penjara.

“Sementara hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk temannya,” bebernya.

Baca Juga:Modus Ayah Cabul di Banjarbaru, Ancam Korban yang Tak Perawan

Baca Juga:VIDEO: Pemuda Ini Nekat Cabuli Istri Teman Sendiri

Reporter: Musnita Sari/Nurul Mufida
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner