Kalsel

Kepergok Bawa Belati, Pria Kampung Gadang Diamankan Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria pengangguran diciduk oleh Unit Reskrim Banjarmasin Tengah karena kedapatan membawa senjata…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria pengangguran diciduk oleh Unit Reskrim Banjarmasin Tengah karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rizky Anjasmara alias Rizky (28) warga Jalan Aes Nasution Gang Musyawarah RT 07 Nomor 06 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pelaku diamankan di Jalan Pierre Tendean, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau tepatnya di Siring Pasar Terapung, Minggu (27/10) pagi.

Kronologis penangkapan bermula saat anggota piket Polsekta Banjarmasin Tengah mendapatkan laporan adanya seorang pria yang membawa sajam jenis belati di lokasi tersebut.

img

Pelaku dan barang bukti. Foto-Unit Reskrim Banjarmasin Tengah for bakabar.com

“Menanggapi laporan tersebut kami kemudian mendatangi lokasi dan benar adanya,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Senin pagi.

Irwan melanjutkan, saat mencoba disambangi atau didatangi, pelaku terlihat gugup dan membuang barang bukti belati dengan gagang dari kulit warna coklat dengan panjang kurang lebih 20 cm tersebut ke Sungai Martapura.

Namun, kata dia, aksi pelaku tersebut terlihat oleh petugas lantaran barang bukti yang coba dibuang malah terjatuh di atas lantai dermaga kelotok.

Lantaran hal tersebut, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin.

Baca Juga:Polisi Banyak Senjata Tajam Saat Gelar Razia di Tapin

Baca Juga: Perkelahian Mahasiswa Uniska, Polisi: Pembawa Sajam Sudah Diamankan

Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner