Kalsel

Jutaan Barang Ilegal di Kalsel Dimusnahkan: Rokok hingga Sex Toys

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan KPBC TMP…

Featured-Image
Tim Bea dan Cukai melakukan pemusnahanan jutaan barang ilegal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Rabu pagi.  Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan KPBC TMP B Banjarmasin memusnahan jutaan barang kena cukai (BKC) ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

“Pemusnahan eks tegahan (larangan) barang kena cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil kegiatan maupun penindakan selama 2018 sebagai tindak lanjut setelah keluarnya penetapan menjadi barang milik negara untuk tujuan dimusnahkan,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Layanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Firman Sane H, Rabu (23/10) pagi.

Adapun barang yang berhasil diamankan yakni 7.196.340 batang rokok ilegal, 28.146 militer HPTL, dan 47 paket kiriman pos berupa sex toys, komik porno, dan suplemen. Dengan nilai barang keseluruhan Rp6.341.830.600. Sejauh ini baru satu pelaku yang diamankan.

“Kerugian negara sekitar Rp2.808.030.900,” katanya.

Modus operandi pendistribusian barang kena cukai ilegal itu melalui ekspedisi kiriman laut.

Pelaku sengaja menyamarkan nama, alamat penerima barang, dan jenis barang. Sehingga petugas kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap barang ilegal tersebut.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga berupaya melancarkan aksinya dengan cara menyeludupkan melalui paket kiriman udara.

Peredaran barang kena cukai tersebut, sambung dia, telah melanggar pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Jo. UU Nomor 39/2007 tentang Cukai yakni barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau diserahkan untuk dijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Adapun pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 Jo. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Yakni pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:Kios di Terminal Sentra Antasari Ilegal, Dewan: Segera Bongkar!!!

Baca Juga: Tak Perpanjang Izin Usaha, Pedagang Minol Banjarmasin Kebanyakan Ilegal

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner