Kalsel

Dramatis, Tim Gabungan Bekuk Residivis Curanmor Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Tim gabungan berhasil menangkap spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang kerap beroperasi…

Featured-Image
Gusti Khairil Anwar ditangkap Tim Resmob gabungan di Gang Permata, Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Foto-Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Tim gabungan berhasil menangkap spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor yang kerap beroperasi di Banjarbaru. Pelaku bernama Gusti Khairil Anwar.

Penangkapan berlangsung dramatis di Gang Permata, Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (15/10) siang. Polda Kalsel sampai menerjunkan Resmob Polres Banjarbaru dan Polres Banjar, serta Buser Polsek Banjarbaru Kota di-backup Resmob Polres Banjar.

Sebelumnya, mereka lebih dulu mengamankan kawanan atau komplotan curanmor Gusti. "Pelaku [Gusti] berhasil kita tangkap. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian," kata Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Rahardjo melalui Kasi Humas Aipda Ahmad Supriyanto kepada bakabar.com, Jumat (18/10) pagi.

Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor sebanyak dua kali di Banjarbaru. Tim gabungan kemudian bergerak menelusuri keberadaan barang bukti dua unit sepeda motor curiannya.

Alhasil, didapatkan barang bukti sepeda motor Mio Soul hitam yang dicuri pelaku di Jalan Intan Sari Kota Banjarbaru, awal Oktober lalu. Tak cuma itu, ada sepeda motor Vario warna putih hijau sudah dalam keadaan pretelan hasil pencurian di Jalan Unlam III Kota Banjarbaru, akhir Oktober lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati menuturkan bahwa modus pelaku yang merupakan residivis ini yaitu mencari sasaran yang kunci motornya tertinggal di sepeda motor.

“Alhamdulillah kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar Siti

Ia menuturkan, kini pelaku diamankan beserta barang bukti dan menjalani proses hukum. Gusti dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Miris, 2 Bocah di Banjarmasin Diringkus karena Curanmor

Baca Juga: Warga Tabalong Jadi Gembong Curanmor di Banjarbaru

Baca Juga: Jangan Lengah, Curanmor Masih Mengintai di Banjarmasin

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner