Kalsel

Diwarnai WO, Berry Furqon Terpilih Aklamasi Jadi Cawabup HST

apahabar.com, BARABAI – Kursi wakil bupati Hulu Sungai Tengah (HST) sebentar lagi berpenghuni. Berry Nahdian Furqon,…

Featured-Image
Berry Nahdian Furqon menyampaikan visi misinya untuk menjadi Wabup HST di hadapan para anggota DPRD HST pada Rapat Paripurna Penetapan Calon Wakil Bupati, Selasa. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Kursi wakil bupati Hulu Sungai Tengah (HST) sebentar lagi berpenghuni.

Berry Nahdian Furqon, bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih secara aklamasi dalam rapat paripurna internal DPRD HST, Selasa (29/10).

Eks Direktur Eksekutif Walhi Nasional itu akan mendampingi Bupati Bupati, HA Chairansyah hingga sisa masa jabatan 2016-2021.

Sebelumnya, dari tiga Partai Pengusung yakni Gerindra, PBB dan PKS mengusulkan 3 nama. Yakni, Mahmud dari Gerindra, Berry Nahdian Furqon dari PDI-P, dan Faqih Jarjani dari PKS.

Nama-nama itu kemudian mengerucut menjadi dua saja. Faqih Jarjani dan Berry NF.

Keputusan tetap disepakati walau sempat diwarnai aksi walk out tiga anggota DPRD dari PKS, yakni Habibah, Supriadi, dan Laila Irnawati.

Ketiganya meninggalkan ruang rapat paripurna usai Ketua DPRD HST Rachmadi membacakan hasil putusan dan kesepakatan para anggota dewan. Penetapan Cawabup terpilih itu dilaksanakan tanpa melalui mekanisme voting.

Salah satu anggota PKS itu, Supriadi mengatakan untuk menetapkan Cawabup harus ada minimal 2 calon. Sementara salah satu cawabup, Faqih Jarjani dianggap gugur karena berkas tidak lengkap.

“Seharusnya dewan menggunakan undang-undang (UU) bukan tata tertib. Kami menganggap prosesnya tidak sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 Ayat 2,” tegas Supriadi kepada bakabar.com.

Dalam UU, kata dia, partai politik atau gabungan pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Waki Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada DPRD, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Menanggapi hal kelengkapan berkas salah satu bakal Cawabup, salah satu Panitia Pemilihan Cawabup, Hermansyah mengatakan di dalam jadwal kedua calon itu sudah disurati untuk melengkapi berkas.

“Dari 22 Oktober sampai 27 Oktober kedua bakal calon diminta untuk melengkapi,” jelas dia.

Namun, pada 28 Oktober kemarin, karena batas waktu sudah habis, pihak panitia melakukan pleno penetapan bakal calon menjadi calon.

“Walaupun pada saat itu kami menetapkan pleno dari panitia pemilihan masih menetapkan 2 calon. Tetapi dalam rapat paripurna internal dewan, 2 nama itu mengerucut menjadi 1 nama karena persyaratan tadi tidak dipenuhi,” kata Hermansyah yang didampingi Wakil Ketua DPRD HST, H Saban Effendi.

Setelah penetapan bakal calon menjadi cawabup, akan diselenggarakan uji publik hasil kerja DPRD dari panitia pemilihan kemudian dijadikan hasil kerja DPRD dalam proses pemilihan cawabup tersebut.

“Ini sesuai tatib, direncanakan Banmus (Badan Musyawarah) di 4 November ini. Kemudian tahap terakhir penetapan dari hasil pemilihan hari ini secara aklamasi dan ditetapkan oleh DPRD yang akan diparipurnakan,” tutup Hermansyah.

Pada paripurna, Berry menyampaikan visi misinya di depan para anggota DPRD HST. “Visi misi saya melanjutkan dan membantu bupati sesuai dengan apa yang sudah tertuang pada RPJMD HST, sesuai dengan visi misi sekarang,” kata Berry.

Menunggu penetapan dirinya sebagai Wakil Bupati HST, Berry harus menunggu SK penetapan dan SK Mendagri untuk dilantik dan menjabat secara definitif.

“Kita siap aja apa-apa tahapan selanjutnya hingga pengesahan. Saya akan mengikuti apa yang menjadi tahapan jadwal apa yang disusun panitia,” tutup Berry usai menyampaikan visi misinya.

Baca Juga: PBNU Sidak 'Kesiapan Muktamar', Berry Tegaskan Kalsel Siap

Baca Juga: Tiga Nama Lamar PDIP HST, Berry Tilik Peluang Koalisi

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner