bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria bernama Khairinsyah alias Birin (49).
Warga Jalan Gunung Sari, Teluk Dalam, Banjarmasin itu diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam kota.
Dari tangannya, polisi dikabarkan menyita 6 paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 27,62 gram, 15 paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 6,74 gram.
Adapun penangkapan Birin dilakukan pada Senin, 2 September 2019, sekira pukul 22.30 wita. Penangkapan merupakan hasil pengembangan polisi dari dua napi Lapas Teluk Dalam yang dibekuk beberapa waktu lalu.
“Pelaku ditangkap dan digerebek saat sedang berada di rumahnya. Sabu ditemukan di kamarnya. Kuat dugaan, pelaku inilah yang selama ini menyuplai sabu-sabu ke dalam Lapas Teluk Dalam," kata Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com, Jumat siang.
Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp2.3 juta, diduga hasil penjualan sabu. Serta satu unit timbangan digital.
“Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku, karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak,” ucapnya.
Birin, kata Sigit, merupakan target operasi kepolisian sejak lama. Namun, baru kali ini ‘gerak licinnya’ berakhir.
Kini, tim Ditreskoba Polda Kalsel terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan diatasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Dua Residivis Narkoba Asal Mura Minta Keringanan
Baca Juga: Negatif Narkoba, Sopir Truck Kecelakaan Maut Cipularang Masih Shock
Baca Juga:Cat Isi Narkoba Hendak Diselundupkan ke Lapas Banjarmasin
Baca Juga:Tak Kapok, Residivis Narkoba di Muara Teweh Kembali Diringkus Polisi
Baca Juga: Lagi, Polisi Ciduk Dua Napi dari Lapas Banjarmasin
Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah