Tak Berkategori

Terdakwa Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Dikeluarkan dari Ruang Sidang

apahabar.com, BARABAI – Pengadilan Negeri (PN) Barabai kembali menyidangkan kasus yang menjerat   Ahmad Junaidi Mukti atau…

Featured-Image
AJM terdakwa kasus pencabulan 9 santriwati juga sekaligus pengasuh ponpes di Kecamatan Limpasu digiring kejaksaan memasuki mobil tahanan, Kamis (19/09). Foto – apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Pengadilan Negeri (PN) Barabai kembali menyidangkan kasus yang menjerat Ahmad Junaidi Mukti atau AJM (61) oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) itu, Kamis (19/09).

Persidangan kedua terdakwa AJM (61) ini mengagendakan dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara dari pihak kuasa hukum terdakwa hanya mendengarkan keterangan saksi.

“Kita menghadirkan lima saksi hari ini, tapi yang bisa hadir tiga,” kata JPU, Bayu Teguh Setiawan usai sidang.

Adapun salah satu di antara 3 saksi yang dihadirkan oleh jaksa tersebut merupakan korban dari terdakwa yakni, TR (9).

Pantauanbakabar.com, persidangan tertutup untuk umum itu memakan waktu kurang lebih 4 jam. Hakim Ketua Ziyad sempat mengeluarkan terdakwa dari ruang persidangan karena salah satu saksi merasa tak nyaman.

“Salah satu saksi merasa tak nyaman saat ada terdakwa di ruangan. Jadi itu dibolehkan saja tak ada larangan,” kata Kuasa Hukum AJM, Nazmaniah Imberani.

Dalam persidangan itu, terdakwa membantah keterangan-keterangan dari saksi memberatkan.

“Itu hak terdakwa, masalah tak menerima itu haknya,” kata Nazmaniah.

Selanjutnya, kata Nazmaniah, untuk mencari kebenaran pada seluruh proses pengadilan yang berjalan, pihaknya menyerahkan pada majelis sidang.

Menurut Nazmaniah, masalah menang atau kalah itu keputusan pengadilan.

“Kami di sini sebagai kuasa hukum. Kita optimis melakukan pendampingan di persidangan. Bukan optimis memenangkan persidangan,” tegas Nazmaniah.

Sidang tertutup itu juga dihadiri oleh Dinas Sosial PPKB dan PPA Kabupaten HST yang diwakili Kabid PPA, Farida Apriyana.

“Kita hadir sebagai monitoring saja. Sejauh mana perlindungan terhadap anak yang jadi korban,” kata Kepala Dinas Sosial PPKB dan PPA, HM Yusuf saat ditemui bakabar.com beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pada sidang perdana, terdakwa menerima semua dakwaan yang dibacakan JPU. Kendati demikian, terdakwa optimis memenangkan persidangan.

img

Infografis-bakabar.com/Zulfikar

Baca Juga:Penjagal Bocah SD di Limpasu HST Pernah Bunuh Kakak Kandung!

Baca Juga:Sidang Kasus Limpasu HST, Ortu Korban Ingin Terdakwa Dikebiri!

Baca Juga:Sidang Perdana, Ortu Korban Pencabulan Limpasu HST Tak Dikabari?

Baca Juga:Tragedi Ponpes Limpasu HST, Belum Semua Korban Dapat Pendampingan!

Baca Juga:INFOGRAFIS: Korban Pencabulan di Ponpes Limpasu HST Bertambah Lagi!

Reporter: HN LazuardiEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner