Tak Berkategori

Sempat Tertunda karena Ibadah Haji, Anggota DPRD HSS Terpilih Diambil Sumpah

apahabar.com, KANDANGAN – Dua anggota DPRD terpilih Hulu Sungai Selatan (HSS) diambil sumpah. Pengucapan sumpah dan…

Featured-Image
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Dian Erdianto, mengambil sumpah H. Muchran Bahran dari PPP dan H. Husnan dari Partai Nasdem. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Dua anggota DPRD terpilih Hulu Sungai Selatan (HSS) diambil sumpah. Pengucapan sumpah dan janji keduanya dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, Dian Erdianto, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten HSS, Jumat (13/09).

Dua anggota dewan itu yakni H. Muchran Bahran dari PPP dan H. Husnan dari Partai Nasdem. Sebelumnya, keduanya berhalangan hadir pada pengambilan sumpah bersama 28 anggota DPRD HSS masa jabatan 2019 – 2024 yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2019.

Usai acara pengucapan sumpah anggota DPRD HSS, kemudian dilanjutkan dengan penyematan lencana dan penyerahan SK Gubernur Kalimantan Selatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan.

Kepada anggota DPRD HSS, Wakil Bupati, Syamsuri Arsyad, mengharapkan ada sinergi yang baik antara pihak eksekutif dengan legislatif untuk membangun HSS.

“Mari kita saling bersinergi untuk dapat memenuhi harapan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan,” ujarnya.

Ketua sementara DPRD HSS, H. Akhmad Fahmi, mengatakan saat ini anggota dewan di HSS sudah lengkap 30 orang. “Selamat bertugas dan selamat berkarya di DPRD HSS,” ujarnya

Kegiatan tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Ketua Sementara DPRD, Rodi Maulidi, dan Anggota DPRD HSS beserta istri. Hadir pula jajaran Pemkab HSS, Komisioner KPU, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan organisasi wanita di Kabupaten HSS.

Baca Juga: Bupati HSS Terus Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Baca Juga: Achmad Fikry Puji Peserta FLS2N

Baca Juga: Sekdes dan Kaur Keuangan di HSS Ikuti Bimtek, Ini Harapan Bupati Fikry

Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner