bakabar.com, BANJARMASIN – Tak lama setelah Ketua DPRD Kalsel membuka rapat Paripurna dengan dua kali ketukan palu, tiba-tiba salah satu peserta rapat yang duduk di kursi anggota DPRD Kalsel mengacungkan tangan dan memintaInterupsipada pimpinan Rapat Paripurna.
“Interupsi pimpinan, saya minta bacakan surat kuasa kenapa Bapak Gubernur berhalangan, sehingga itu jadi landasan kami untuk mengatakan setuju tidak setuju rapat bisa diteruskan atau tidak,” ucap Surinto Anggota DPRD Kalsel Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (5/9).
Rapat Paripurna yang mendengarkan pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketahanan pangan oleh anggota dewan dan pendapat kepala daerah atas Raperda tersebut mengharuskan disampaikan langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.
Namun, saat paripurna sudah dimulai, Gubernur atau wakilnya belum juga hadir dalam rapat. Supaya rapat tetap berlanjut, Gubernur menguasakan pendapatnya dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Abdul Haris.
Mengabulkan permintaan tersebut, Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin membacakan surat kuasa Gubernur di hadapan seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kalsel. Setelah didengarkan, para anggota dewan setuju dan rapat kembali disambung.
Ada tiga agenda dalam Rapat Paripurna kali ini. Pertama pengambilan keputusan DPRD Kalsel Raperda Ketahanan Pangan. Kedua mendengarkan pandangan Gubernur atau wakil terhadap Perda tersebut dan mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus Perda Ketahanan Pangan.
Baca Juga: Masa Jabatan Berakhir, Anggota DPRD Banjarmasin Kecipratan Duit
Baca Juga:Usai Dilantik, Anggota DPRD Banjar Dituntut Penuhi 5 Aspirasi
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Baru Dilantik, H Rusli Pamit
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Muhammad Bulkini