Kalsel

Penggalangan Dana Tak Izin Dinsos Banjarmasin Dianggap Ilegal

apahabar.com, BANJARMASIN – Pasca kebakaran pemukiman padat penduduk di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, menggugah banyak…

Featured-Image
Aksi penggalangan dana korban kebakaran Alalak Selatan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pasca kebakaran pemukiman padat penduduk di Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, menggugah banyak pihak melakukan penggalangan dana untuk korban.

Bahkan dilakukan dari pagi hingga malam. Ironisnya, sukarelawan kerap tidak memperhatikan keselamatan ketika melakukan aksi sosial itu. Baik di jalan-jalan maupun perempatan lampu merah.

Aksi itu rupanya mendapat sorotan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin. Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Krianto menghimbau agar berhati-hati dan tidak melakukannya turun ke jalan untuk menggalang sumbangan korban kebakaran.

Ia khawatir jika terjadi hal yang tak diinginkan. Apalagi menurutnya, aksi itu tidak meminta izin berupa rekomendasi Dinsos Kota.

“Setelah melakukannya, kita mencek kembali di mana, kapan, lokasi dan tujuan pelaksanaan aksi sosial kemanusiaan itu,” terangnya.

Ketika memenuhi syarat usai diindentifikasi, maka mereka dipastikan bisa melakukan penggalangan dana sesuai dengan surat permohonannya.

Kepastian tersebut diambil Dinsos tidak sendiri, tetapi dibantu Kabag Kesra untuk para pengalangan dana bisa mengumpulkan sumbangan.

“Dengan wilayah yang sudah direkomendasikan disurat, nanti bagian Kesra yang menerbitkan izin,” tuturnya.

Ketika sukarelawan tidak memenuhi syarat tersebut, maka bisa disebut ilegal dan akan diberhentikan oleh aparat yang berwajib.

Ia juga mengakui jumlah yang dikumpulkan pada pengalangan tersebut wajib dilaporkan kepada Dinsos Banjarmasin. Baik berupa barang maupun uang.

“Harus dengan jelas sesuai surat permohonan rekomendasi awal mereka,” ungkapnya.

Berdasarkan data, kelompok masyarakat dalam satu musibah saja bisa lebih dari 10 surat permohonan yang masuk ke Dinsos Banjarmasin.

Sukarelawan tersebut bisa berbentuk mahasiswa, ormas, BPK, yayasan dan lembaga. Namun tidak diperbolehkan mengatasnamakan perorangan.

Seperti diketahui, peristiwa kebakaran di Alalak Selatan terjadi Selasa (10/09) dini hari. Akibat kebakaran itu, ratusan warga harus kehilangan tempat tinggal.

Data dari BPDB Banjarmasin, sebanyak 222 jiwa dari 75 kepala keluarga yang tak ada tempat tinggal karena ludes dilalap si jago merah.

Hingga saat ini, warga terpaksa mengungsi. Sesekali warga yang menjadi korban mencari sisa barang berharga yang mungkin masih bisa dimanfaatkan.

Baca Juga:Para Istri Wartawan Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Alalak

Baca Juga: Warga Bersyukur Jembatan Sungai Loban Mulai Diperbaiki

Baca Juga: Dewan Sebut Pentingnya Menambah Hydran di Titik Rawan Kebakaran

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Batola, Mahasiswi Banjarmasin Tewas

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner