Kalsel

Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Tekan Penyalahgunaan Narkotika

apahabar.com, BANJARMASIN – Seperti kota-kota besar di Indonesia, penyalahgunaan narkotika juga banyak terjadi di Banjarmasin. Sebelum…

Featured-Image
Ilustrasi penyalahgunaan narkotika. Foto-tempo.co

bakabar.com, BANJARMASIN – Seperti kota-kota besar di Indonesia, penyalahgunaan narkotika juga banyak terjadi di Banjarmasin. Sebelum lebih jauh menimbulkan dampak buruk, Pemerintah Kota Banjarmasin bakal membentuk tim guna menekan penyalahgunaan narkotika.

Hal ini sebagai komitmen nyata mereka dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Terlebih, ketika terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2019.

Aturan tersebut membahas tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah siap menjadi benteng awal untuk mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan prekursor narkotika.

Segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab dilakukan untuk meniadakan atau menghalangi faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan tersebut.

“Kita akan membentuk tim yang terdiri dari stakeholder terkait untuk memberantas dan mensosialisasikan bahayanya prekursor narkotika sampai ketingkat kelurahan,” terang Herman.

Sebelum melangkah lebih jauh, tim tersebut dibentuk dulu di Kota Banjarmasin.

Dirinya dan Wali Kota Banjarmasin masuk dalam tim yang bakal terbentuk pada Rapat Koordinasi (Rakor).

Herman berharap agar pada tahun 2020, tim bisa bergerak cepat sesuai dana yang tersedia dari APBD Murni.

Langkah tim dari berbagai bidang akan berjalan sesuai anggaran seperti sosialisasi, tugas dan fungsi yang harus difahami oleh anggota tim.

“Dari Rakor diharapkan bisa menghasilkan keputusan untuk ditindaklanjuti, sehingga meinginkan tim ini bisa action bergerak nyata,” ungkapnya.

Bahkan Pemko dan DPRD Banjarmasin dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).

Demikian komitmen Pemerintah setempat mendukung Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2019.

“Itu juga agar tidak ada kendala lagi dalam berkolaborasi dengan Permen Nomor 12 Tahun 2019,” katanya.

Diketahui bahwa Indonesia dicap sebagai negara darurat narkoba.

Baca Juga: Pilpres 2019 Tak Bisa Lepas dari Politik Identitas dan Agama

Baca Juga: Kebakaran di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kontainer Ludes Diamuk Api

Baca Juga: Terungkap, Jasad di Gubuk Haur Kuning Banjarmasin Rupanya Kakek Junaidi

Baca Juga: Sukamta Bicara Dampak Pemindahan Ibu Kota Baru Bagi Tala

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner