Nasional

Mangkir, Polisi Segera Terbitkan DPO Terhadap Veronica Koman

apahabar.com, SURABAYA – Mangkir atau tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Veronica Koman…

Featured-Image
Veronica Koman (Jaket Merah) bersama seorang warga. Foto – Veronica/Facebook

bakabar.com, SURABAYA - Mangkir atau tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Veronica Koman tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insidenAsrama Mahasiswa Papuadi Surabaya,akan segara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, hari ini, Rabu (18/09), adalah batas hari terakhir yang diberikan kepolisian kepada Veronica untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menanggapi situasi tersebut Polda Jatim berencana menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Veronica.

“Secepatnya kita tindak lanjuti (penerbitan) DPO-nya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, saat dikonfirmasi.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah penerbitan DPO pada Veronica Koman.

“Hari ini masih gelar di Mabes (Polri) untuk menentukan itu (DPO),” kata Luki saat dikonfirmasi.

Secara prosedur, jika Veronica Koman tetap tidak kunjung datang hingga sampai batas waktu yang ditentukan, maka per pukul 00.00 WIB polisi akan menerbitkan DPO.

“Kalau teorinya sampai jam 00.00 WIB (tidak datang). Besok akan saya sampaikan terkait hal itu (DPO),” katanya.

Tak hanya DPO, kata Luki, Polri bersama interpol juga akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Perancis. Red notice ini untuk disebar ke 190 negara lainnya.

Penyidik Polda Jatim bersama Divhubinter Mabes Polri telah mengirim surat panggilan kedua kepada Veronica pada pekan lalu.

Surat itu dikirimkan ke dua alamat Veronica di Indonesia, serta satu alamat Veronica di luar negeri. Saat itu, penyidik memberi batas waktu hingga tanggal 13 September 2019.

Setelah Veronica tak datang pada 13 September lalu, polisi lalu memberi toleransi waktu lima hari hingga tanggal 18 September. Tambahan waktu ini salah satunya karena Veronica masih berada di Australia.

Veronica telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: KPK Segera Panggil Menpora Imam Nahrawi

Baca Juga: Mardani H Maming Jabat Ketum BPP Hipmi, Endang: Kebanggaan Masyarakat Kalsel

Sumber: CNN Indonesia.com
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner