bakabar.com, BANJARMASIN – Saat ini demonstrasi mahasiswa dalam bayang-bayang sanksi.
Sanksi menyusul pernyataan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir yang belakangan mengundang kontroversi.
Menristekdikti mengatakan bakal menindak rektor dan dosen yang terbukti menggerakkan maupun mengizinkan mahasiswanya turun ke jalan untuk berdemo.
Sikap tersebut terus pun menuai protes. Jika sebelumnya dari Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI), kali ini datang dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
“Kita DPD GMNI Kalsel mengecam keras aksi pengancaman ini,” ucap Ketua DPD GMNI Kalsel, Ridho Ary Azhari kepada bakabar.com, Jumat (27/09) sore.
Menurutnya, pengancaman itu sebagai wujud tindakan represif pemerintah melalui Menristekdikti.
Padahal, konstitusi telah menjamin setiap warga bebas berekspresi dan menyampaikan pendapat di depan umum.
Perihal itu, termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat (3), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sehingga, ini seakan mencederai hak konstitusional warga negara,” tegasnya.
Apalagi, suara mahasiswa dinilai sebagai suara rakyat. Mahasiswa merupakan agen perubahan yang sepantasnya memperjuangkan hak-hak rakyat.
Sehingga, di satu sisi pengancaman itu bersifat represif. Namun di sisi lain akan menjadi tantangan pergerakan mahasiswa di Indonesia.
“Karena mahasiswa mempunyai peran vital dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Jangan sampai hak-hak masyarakat tertindas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, beberapa hari terakhir,
sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KHUP.
Secara tiba-tiba, Menristekdikti mengeluarkan pernyataan akan memberikan sanksi kepada rektor yang mengarahkan mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1 dan SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis kemarin.
Menurutnya, rektor juga harus bertanggungjawab jika tidak mengingatkan dosen yang ikut serta menggerakan masa demo.
"Dosennya nanti rektor kan. Kalau dia (rektor) tidak menindak, rektornya yang kami tindak," ungkapnya.
Pihaknya akan terus memonitor perkembangan yang ada. Dengan cara mengambil langkah pendekatan persuasif kepada para mahasiswa.
Ia juga meminta rektor untuk mengingatkan mahasiswa agar tidak turun ke jalan.
"Nanti kita ajak dialog. Kita masih ada waktu dialognya. Jadi jangan sampai menggerakkan yang membuat kekacauan, enggak boleh. Kekacauan nanti urusannya keamanan, urusannya nanti bagian Polri dan TNI," ungkapnya.
Ia mempersilakan agar mahasiwa menyampaikan kritik tapi dengan cara yang baik. Nasir khawatir demo tersebut ditunggangi oleh pihak yang tidak jelas.
"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain, kepentingan lain. Mahasiswa dalam mengkritik saya persilakan tetapi dengan cara yang baik, karena mahasiswa orang akademik, orang yang punya intelektual yang baik," pungkasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Sampaikan Aspirasi, Salahkah?
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Nginap di Depan Gedung DPRD Kalsel
Baca Juga: Viral Poster 'Nyeleneh', Enam Mahasiswa Uniska Kena Sanksi
Baca Juga: Selesai Diperiksa, Ananda Badudu Menangis Lihat Mahasiswa
Baca Juga: VIDEO: Demo Mahasiswa Kalsel, Dewan Sepakat Tolak Revisi UU KPK dan KUHP
Baca Juga: Mahasiswa Sampaikan Aspirasi, Salahkah?
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah