Kalsel

Kios di Halte Terminal Sentra Antasari Disoal

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin merespon tuntutan pendemo untuk membongkar bangunan yang dianggap ilegal berupa kios kawasan…

Featured-Image
Rapat koordinasi anggota DPRD Banjarmasin bersama SKPD terkait membahas pembangunan fasilitas berupa kios di atas fasum Halte terminal Sentra Antasari, Selasa (17/9/2019). Foto-apahabar.com/ Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN -DPRD Banjarmasin merespon tuntutan pendemo untuk membongkar bangunan yang dianggap ilegal berupa kios kawasan halte Terminal Sentra Antasari.

Menindaklanjuti itu, DPRD Kalsel memanggil Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait, Dinas Perhubungan Banjarmasin, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satpol PP Banjarmasin.

Kepala UPTD Terminal Sentra Antasari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahyudin menampik bangunan kios itu menyalahi aturan. Alasannya sejumlah kios untuk menunjang fasilitas terminal.

“Kami melihat tidak adanya fasilitas penunjang terminal, sehingga kami buat kios. Untuk jumlahnya ada 8 kios dan empat warung," ungkap Mahyudin dalam rapat koordinasi bersama anggota DPRD Banjarmasin di ruang rapat mini, Selasa (17/6).

Kendati demikian Mahyudin menilai, kondisi fasilitas halte yang digunakan sebagai bangunan kios sering kosong. Sehingga dia menyebut pihaknya mengalihfungsikan fasilitas itu menjadi warung dan kios.

"Memang itu ruang terbuka hijau, tapi tak di pakai, kebijakan pembangunan di kawasan terminal itu sendiri sudah disepakati dengan persatuan taksi kota kuning polos dan taksi Gambut,” bebernya.

Bahkan halte itu, tekannya, jumlahnya masih banyak dan tidak berfungsi atau hanya kosong.

Terkait anggaran pembangunan kios itu sendiri Mahyudin mengakui menggunakan dana APBD dari pos anggaran pemeliharaan Kantor UPTD Terminal.

Anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Matnor Ali menegaskan, bahwa pembangunan kios dan los itu menyalahi aturan, peruntukkan, penggunaan anggaran, pemanfaatan ruang hingga tugas SKPD terkait.

"Harusnya sekalipun itu untuk terminal, maka yang harusnya membangun adalah dinas pasar, anggarannya harus jelas dan tepat. Tapi ini malahan dibangun tanpa izin Badan Perizinan, maka jelas salah dan ada penyimpangan," tegas Matnor Ali.

Maka tekan Matnor, pihaknya mendesak agar berbagai hal yang menyalahi aturan itu harus dibenahi.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan, maka harus meluruskan hal ini. Jangan sampai kesalahan ini berimbas buruk bagi semua," tutupnya.

Baca Juga: Selama Uji Lab, PT Talenta Diminta Benahi Pengendalian Debu

Baca Juga:Grand Launching RSUD Sultan Suriansyah Tawarkan Berbagai Pelayanan Gratis

Baca Juga: Geger, Bocah SD di Limpasu HST Tewas dengan Kepala Putus!

Baca Juga: VIDEO: Nah, Baru Dilantik Anggota DPRD Kalsel Langsung Gadai SK

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner