bakabar.com, BANJARMASIN – Kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam mengelola Migas dinilai sangat kecil.
Tak ayal, hingga saat ini, dana bagi hasil (DBH) dan partisipacing interest (PI) 10% terhadap pengelolaan blok Sebuku, masih belum terealisasi.
“Kami berharap agar pemerintah daerah suatu saat nanti diberikan kewenangan lebih besar dalam pengelolaan Migas,” ucap Asisten III Pemprov Kalsel, Heriansyah, Jumat (27/9) pagi.
Padahal, kata dia, kesepakatan bersama antara Gubernur Kalsel dan Gubernur Sulbar untuk PI 10% itu telah ditandatangani di hadapan Wakil Presiden Republik Indonesia, pada 29 Juli 2015 silam.
“Ini kiranya menjadi salah satu kasus, betapa terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan Migas,” bebernya.
Pemprov Kalsel dan Sulbar hanya bisa menanti realisasi PI 10% dari pengelolaan blok Sebuku.
Ia berharap, pengalaman seperti pengelolaan blok Sebuku yang belum terealisasi, menjadi salah satu bahan yang menarik untuk didiskusikan.
“Apa masalah dan kendalanya, sehingga PI 10% untuk belum terealisasi. Apakah ada aturan yang berbenturan atau permasalahan kebijakan lain yang belum dituntaskan,” tegasnya.
Namun, Pemprov Kalsel menyadari, perundang-undangan telah menentukan tatanan pengelolaan Migas hampir sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.
“Sehingga daerah hanya bisa menunggu dan menanti,” pungkasnya.
Baca Juga: Selasa Siang, KPK Umumkan Tersangka Terkait Mafia Migas
Baca Juga: BPH Migas: Pembangunan Pipa Gas Trans Kalimantan Suatu Keharusan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin