Kalsel

Forum Rektor Indonesia Dukung Penyampaian Aspirasi dan Penguatan UU KPK

apahabar.com, BANJARMASIN – Forum Rektor Indonesia (FRI) mengambil sikap atas perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan…

Featured-Image
Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Sutarto Hadi.Foto-Tribun

bakabar.com, BANJARMASIN – Forum Rektor Indonesia (FRI) mengambil sikap atas perkembangan politik serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang sedang terjadi di Indonesia.Khususnya, yang berkaitan erat dengan polemik di bidang perundang-undangan.

Di antaranya revisi undang-undang KPK, pengesahan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU penghapusan kekerasan seksual, RUU Minerba serta RUU Pertanahan, yang telah berkembang dan dikhawatirkan menjadi konflik berkepanjangan.

“Kita mempertimbangkan dan menyikapi kondisi terkini yang dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat serta mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia, Prof Sutarto Hadi kepadabakabar.com, Minggu (29/9) pagi.

Menurut Prof Sutarto yang juga Rektor Universitas Lambung Mangkurat ini, perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai tugas dan fungsi luhur dalam ikut menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.

“Mempertimbangkan bahwa aspirasi penyampaian masyarakat merupakan hak asasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Oleh sebab itu, FRI mengimbau agar seluruh elemen masyarakat lebih mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, suku, dan ras, serta kepentingan pribadi.

Maka Forum Rektor Indonesia (FRI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

  1. Mengimbau kepada semua pihak termasuk pemerintah untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, agitatif, serta anarkis.
  2. Mengimbau kepada semua pihak yang berbeda pandangan untuk saling melakukan dialog sebagai wujud penyampaian aspirasi secara demokratis dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
  3. Mendorong penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang kredibel dan akuntabel.
  4. Mendorong kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh untuk setiap perubahan perundangan kepada seluruh komponen masyarakat.
  5. Mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk turut berkontribusi menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi.

Baca Juga: Tuntutan Massa Demo DPRD Kalsel: RKUHP hingga RUU KPK

Baca Juga: Haedar: Penundaan Pembahasan RUU Kontroversial Sudah Tepat

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner