Kalsel

3 Alokasi Belanja Anggaran 2020 Terbesar di HST, Salah Satunya RS Damanhuri

apahabar.com, BARABAI – Ada tiga instansi di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memiliki alokasi belanja…

Featured-Image
RSUD Damanhuri Barabai. Foto-Dok RSUD

bakabar.com, BARABAI – Ada tiga instansi di Pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memiliki alokasi belanja terbesar pada 2020.

Ketiganya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 24,18 persen atau sebanyak Rp359 miliar.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar 12,96 persen atau sebesar Rp192 miliar.

Serta Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar 11,00 persen atau sebanyak Rp163 miliar.

Sementara alokasi terbesar belanja langsung yakni pada Dinas PUPR sebesar 28 persen atau sebanyak Rp187 miliar, Dinkes sebesar 15 persen atau Rp101 miliar, dan RSUD H Damanhuri sebersar 13 persen atau sebesar Rp88 miliar.

“Sesuai amanat Undang-Undang, kita harus mengalokasikan dana pendidikan minimal 20 persen. Namun pada rancangan PPAS kita sudah mengalokasikan lebih dari 26 persen. Demikian pula dengan ketentuan alokasi belanja kesehatan, minimal 10 persen di luar belanja untuk pegawai. Maka pada rancangan PPAS ini kita sudah mengalokasikan lebih dari 12 persen,” terang Bupati HST, H A Chairansyah saat Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) anggaran 2020 di DPRD HST, Kamis (26/09).

Ada beberapa permasalahan pembangunan yang akan dihadapi ke depannya.

Yaitu kemiskinan yang penurunannya belum sesuai harapan serta pertumbuhan ekonomi yang belum berdampak besar pada penurunan kemiskinan.

“Untuk itu, sesuai dengan tahapan RPJMD, tema pembangunan 2020 yang kita usung adalah Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan. Tema ini menyiratkan perubahan kondisi. Kita harus mampu mengarahkan segera sumber daya untuk meningkatkan kesejehteraan masyarakat,” terang Bupati.

Hal ini, lanjut bupati, perlu disampaikan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Peyusunan APBD Tahun 2020.

“Rancangan KUA PPAS disusun sebagai panduan agar setiap rencana alokasi sumber pendanaan pemerintah, belanja dan pembiayaan daerah memiliki arah kebijkan yang jelas dan tepat. Agar menjamin adanya efesiensi dan efektifitas dalam pencapaian tujuan serta hasil yang ingin dicapai,” kata Bupati.

Disampaikannya rancangan KUA 2020, Bupati berharap hal itu bisa dibahas sengan bekerja sama antara Pemkab dan DPRD, supaya membawa kemaslahatan bagi masyarakat HST.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD HST, H Rahmadi, Wakil Ketua I dan II, H Saban Effendi dan Taufik serta seluruh legeslatif dan eksekutif.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Limpasu HST Bantah Cabuli Para Santriwati

Baca Juga:Lamar Golkar HST, Harun Rajut Kisah Dahulu

Baca Juga: Perguruan Kuntau di HST Ini Toreh Prestasi Haornas

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner