Kalsel

Wali Kota Banjarmasin Minta Tunda Pengesahan Perda Minol

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta wakil rakyat di DPRD Kota menunda pengesahan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Kalteng Ekspres

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina meminta wakil rakyat di DPRD Kota menunda pengesahan peraturan daerah (perda) tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol. Demikian Ibnu katakan dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin, Jumat.

Permintaan disampaikan Ibnu Sina sebelum dibukanya sidang Paripurna terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tersebut untuk disahkan.

“Sebelum kita melanjutkan rapat paripurna, dengan mengucapkan rasa hormat dan terima kasih khususnya kepada pansus raperda tentang retribusi izin tempat minuman beralkohol, kami harap ditunda penetapannya,” kata Ibnu Sina, dikutip dari Antara.

Penundaan penetapan raperda tersebut menjadi perda karena melihat substansi yang ada di dalam perda tersebut. Dan, mengkaji kondisi di masyarakat, sehingga diminta dapat ditunda penetapannya.

Di akhir rapat paripurna, Ibnu Sina mengatakan pihaknya bukan menarik raperda tersebut untuk dibatalkan. Namun hanya meminta ditunda penetapannya sampai ada kajian lebih lanjut.

Dia berharap, raperda tersebut kembali dikaji dengan seksama, supaya tak menjadi polemik di masyarakat. “Sempat ada polemik di masyarakat kan tentang raperda ini saat akan ditetapkan karena subtansi di dalamnya kita harap dikaji lagi bersama,” terangnya.

Menurut Ibnu Sina, Kota Banjarmasin sebentar lagi akan merayakan Hari Jadi ke-493 pada 24 September 2019. Harapannya tidak ada polemik di masyarakat, khususnya terkait raperda ini.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda menyatakan pihaknya menerima permintaan pemerintah kota terkait penundaan tersebut, bahkan siap mengkaji ulang subtansi di dalamnya.

Menurut dia, raperda ini bisa kembali diulang pembahasannya, meskipun pansus tentang raperda tersebut sudah mengakhiri jabatan untuk periode 2014-2019.

“Jadi sudah kita pelajari tidak menjadi masalah kalau raperda ini dibahas ulang, bisa nantinya diagendakan pada Rapat Badan Musyawarah terkait kelanjutannya,” terang politikus Golkar ini.

Sebab ada beberapa alternatif dalam melanjutkannya, kata Ananda, bisa dibuat pansus baru pada anggota DPRD periode 2019-2024. “Atau langsung penunjukan pansusnya di komisi saja, di mana komisi yang menangani masalah ini adalah komisi II, jadi tidak masalah,” pungkasnya.

Baca Juga: Intip Respon Polda Jabar, Polwan Kirim Miras ke Mahasiswa Papua

Baca Juga: Tak Kapok, Dua Residivis Narkoba Bersiap Terima Tuntutan

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner