Kalsel

Tak Kantongi Izin, PT Travellindo Langgar Peraturan Menteri Agama dan Dirjen PHU

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama Kalimantan Selatan memastikan agen perjalanan Haji dan Umrah PT Travellindo Tours…

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Agama Kalimantan Selatan memastikan agen perjalanan Haji dan Umrah PT Travellindo Tours & Travel belum mengantongi izin cabang di Banjarmasin.

Kondisi itu dinilai Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalsel melanggar Peraturan Menteri Agama RI Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

“Kalau di daerah belum terdaftar atau tak mengantongi izin, artinya ini sudah melanggar ketentuan tersebut,” ucap Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalsel, Murjani kepada bakabar.com, Jumat (2/8) malam.

Bukan hanya, PT Travellindo juga melanggar Keputusan Dirjen PHU Nomor 338 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang (PPIU) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Tentunya kantor cabang apapun yang berdomisili di Banjarmasin, di samping itu harus merujuk kepada peraturan induknya. Artinya, tak terlepas pula dengan kewajiban aturan yang sudah ditentukan oleh Pemprov Kalsel yakni Kanwil Kemenag Kalsel,” tegasnya.

Tentu semua ada konsekuensi hukum. Kemudian, menunggu hasil evaluasi. Keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Kalsel, sambung dia, mesti diberi apresiasi.

Karena sebagai langkah awal membuka tabir untuk masuk melakukan evaluasi yang lebih dalam terhadap perusahaan penyelenggara haji dan umrah di Kalsel.

“Tentunya leading sektor instansi terkait yang akan melakukan pembinaan dan evaluasi serta audit secara teknis pengusaha penyelenggara ibadah haji dan umrah adalah Kanwil Kemenag Kalsel sebagai wakilnya pemerintah pusat (Kementerian Agama RI),” pungkasnya.

Sebelumnya, agen perjalanan Haji dan Umrah PT Travellindo Tours & Travel belum mengantongi izin cabang di Banjarmasin.

"Izinnya ada di Kemenag Pusat dan data pada kami Travellindo tidak ada cabang di Banjarmasin," ucap Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H Noor Fahmi saat ditemui bakabar.com di kantornya, Jumat (2/8) siang.

Sekalipun telah mengantongi izin dari Kementerian Pusat, namun Travellindo belum mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Kalsel.

"Seharusnya dia melapor kemudian menyampaikan beberapa persyaratan, lalu akan dikeluarkan pengesahannya bahwa dia adalah cabang dari Travellindo pusat," ungkap Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, Hidayaturrahman menambahkan via seluler.

Untuk mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umrah, jasa perjalanan atau travel harus mendapat pengesahan dari Kanwil setempat.

"Dulu Travellindo memang cabang di Kalsel, tetapi sebelum keluarnya PMA itu," katanya.

Dalam kurun waktu setahun ini, Travellindo sempat mengajukan pemindahan kantor pusat ke Banjarmasin. Namun hanya meminta pengesahan tanpa melengkapi persyaratan yang diajukan Kanwil Kemenag Kalsel.

"Kami kan ada prosedurnya, tidak sembarangan. Syarat tadi dikaji, lalu diidentifikasi ke lapangan apakah layak atau tidak. Kemudian baru diserahkan ke Pak Kanwil untuk disetujui," paparnya.

Kemenag memang ingin selektif dalam memberikan pengesahan bagi travel-travel haji dan umrah. Pasalnya tak sedikit CJH yang menggunakan travel tanpa izin usaha.

"Mereka tetap bisa berangkat karena memiliki visa dan terdaftar di pusat," tuturnya.

Untuk menghindari kasus serupa terulang, para calon haji dapat berkonsultasi dengan Kemenag terdekat untuk mengetahui travel mana saja CJH yang terdaftar. Saat ini telah terdata sebanyak 49 travel, baik itu cabang maupun pusat.

Untuk diketahui sebanyak 53 calon jemaah haji khusus terancam gagal berangkat ke tanah suci. Mereka merasa tertipu oleh Travellindo Tours & Travel, padahal biaya keberangkatan hingga puluhan juta telah dilunasi.

Pertemuan pun telah dilakukan antara para CJH dan penanggung jawab Travellindo Tours & Travel, Supriadi di kantor mereka Jalan Pangeran Hidayatullah, Kamis malam.

"Dari pusat langsung turun bersama kita dari bidang penyelenggara haji dan umrah mendampingi pihak pusat sub bagian hukum dan Dirjen PHU [Penyelenggaraan Haji dan Umrah]," ujar Fahmi.

Baca Juga: Travellindo Tak Kantongi Izin di Banjarmasin, Simak Penjelasan Kemenag Kalsel

Baca Juga: Kisruh Jemaah Travellindo, Calon Haji asal HSS Tak Kuasa Tahan Tangis

Baca Juga: Kisruh Jemaah Travellindo, Tetap Berangkat tapi….

Baca Juga: Kisruh Calon Haji Travellindo Banjarmasin, Intip Reaksi YLK Kalsel

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner