bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Satgas Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel sukses mengamankan tiga terduga pembakar lahan.
Ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda. Dua orang di Sungai Ulin, Banjarbaru, dan satu lagi di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
“Saat Tim Satgas Karhutla melakukan patroli ketiganya tertangkap sedang melakukan pembakaran,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kalsel Wahyuddin kepada bakabar.com, Rabu (21/8) siang.
Sebelum ditangkap, kata dia, para pelaku diduga terkejut dan berencana melarikan diri.
Untungnya, tim Satgas Karhutla yang didominasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan pelaku.
“Saat ditangkap bisa juga pelaku kaget dan ingin melarikan diri,” bebernya.
Soal identitas, BPBD menduga para pembakar lahan tersebut merupakan warga setempat. Namun ia enggan berkomentar terlalu spesifik.
Ketiganya langsung diserahkan langsung kepada aparat kepolisian, guna penyelidikan.
“Pelaku langsung kita serahkan kepada aparat kepolisian,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008, membakar lahan dengan sengaja akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Apabila memakai Undang-Undang Lingkungan Hidup, para pelaku bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni kurungan 3 sampai 5 tahun.
Sekadar diketahui, tim Satgas Karhutla yang terdiri dari TNI-POLRI dan BPBD Kalsel berjumlah 1.512 personel. Terbagi di seluruh desa se-Kalsel.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah