bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Dana Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kalsel tahun 2020, Senin (19/8/2019).
Diagendakan, rapat pengesahan Perda Dana Pilkada Kalsel akan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna H Mansyah Adrian DPRD Kalsel pada pukul 10.00 wita.
Sebelumnya, total Dana Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang diajukan KPU dan Bawaslu Provinsi Kalsel sebesar Rp210 miliar. Jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah.
Kemungkinan ini muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dana Cadangan Pilkada DPRD Provinsi Kalsel mengadakan rapat dengan KPU dan Bawaslu Kalsel untuk melakukan klarifikasi terhadap pengajuan dana masing-masing lembaga tersebut, Kamis (11/7) bulan lalu.
Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan Pilkada, Ilham Noor menyebutkan, pihaknya secara spesifik meminta Bawaslu Provinsi Kalsel untuk mengevaluasi kembali besaran dana yang diajukan untuk pengawasan Pilkada 2020.
Ada dua agenda yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna kali ini. Pertama Pengesahan tiga buah Raperda dan mendengarkan pendapat akhir kepala Daerah terhadap Perda tersebut.
Para anggota DPRD Kalsel yang hadir diwajibkan mengenakan pakaian sipil resmi, sapari lengan panjang.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Hibahkan Dana Pilkada Rp 48 Miliar
Baca Juga: Dana Pilkada 2020, Samahuddin : Kurang Justru Berbahaya
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Muhammad Bulkini