Kalsel

DPRD Batola Cegah Karhutla Lewat Perda Terakhir

apahabar.com, MARABAHAN – Melalui Perda baru, DPRD Barito Kuala berusaha mengantisipasi pengulangan tragedi kebakaran hutan dan…

Featured-Image
Meski belum terjadi, kebakaran lahan dan hutan masih menjadi ancaman di Barito Kuala. Foto-BPBD Batola

bakabar.com, MARABAHAN – Melalui Perda baru, DPRD Barito Kuala berusaha mengantisipasi pengulangan tragedi kebakaran hutan dan lahan.

Perda inisiatif yang disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPRD Batola periode jabatan 2014-2019, Senin (5/8) tersebut berjudul ‘Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Terdiri dari 13 bab dan 39 pasal, Perda ini mewajibkan setiap orang atau badan hukum dilarang membakar hutan tanpa terkecuali.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut termuat dalam Bab XII Pasal 37 berupa kurungan paling lama enam bulan dengan denda paling banyak Rp50 juta.

Tidak cuma Pemerintah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau penegak hukum yang bertanggungjawab atas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat melalui akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat juga ditekankan memiliki visi yang sama.

Selain itu masyarakat juga didorong membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), serta aktif memberikan informasi tentang kebakaran hutan, membantu pemadaman api dan upaya penanganan dampak kebakaran.

Perda Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sendiri merupakan Perda ketiga yang disepakati dalam masa akhir jabatan DPRD Batola 2014-2019.

Perda berikutnya adalah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, kemudian Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam lima tahun terakhir, DPRD Batola menelurkan total 12 Perda inisiatif. Sementara Pemkab Batola dalam periode yang sama menghasilkan 52 Perda.

Baca Juga: BKSDA Was-was Karhutla Ancam Flora dan Fauna di Kalsel!

Baca Juga: Waspada Karhutla, Lapan Identifikasi Ratusan Hotspot di Penjuru Indonesia

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner