bakabar.com, BANJARMASIN – Penanggung Jawab PT Travellindo Tours & Travel Grup, Supriadi merasa aneh dengan pernyataan Kementerian Agama Kalimantan Selatan yang menyebut agen perjalanan haji dan umrah tersebut tak berizin untuk beroperasi di Banjarmasin.
“Aneh ini Kemenag. Dari zaman Kanwil Kemenag Pak Halim kita udah lapor. Dan beliau malah sering kasih Manasik,” kata Supriadi kepada apahabar,com via seluler, Jumat (3/8).
Sebelumnya, pernyataan yang menyebut agen perjalanan Haji dan Umrah PT Travellindo Tours & Travel belum mengantongi izin cabang di Banjarmasin terlontar langsung dari mulut Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Noor Fahmi.
Secara spesifik, Supriadi menjelaskan Travelindo Pusat sudah mengantongi izin sejak 1998 silam. Senada, di Banjarmasin izinnya kata dia sudah ada sejak 2008.
Saat disinggung soal Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah Umrah, jasa perjalanan atau travel harus mendapat pengesahan dari Kanwil setempat, Supriadi mengaku sudah mengantongi izin tersebut.
“Sudah dong,” sahut Supriadi.
Namun ketika ditanya hal yang sama soal keberadaan Travellindo cabang Kalsel Supriadi melemparnya ke General Manager Travelindo Grub Eed.
“Saya belum tanya Pak Eed. Bisa Pak Eed yang urus GM-nya Travelindo Group,” sebutnya.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, PT Travellindo Langgar Peraturan Menteri Agama dan Dirjen PHU
Baca Juga:Travellindo Tak Kantongi Izin di Banjarmasin, Simak Penjelasan Kemenag Kalsel
Baca Juga: Kisruh Jemaah Travellindo, Calon Haji asal HSS Tak Kuasa Tahan Tangis
Sehari setelahnya, Sabtu (3/8) bakabar.com mencoba untuk memastikan hal tersebut pada GM Travellindo Group. Sayangnya setelah berkali-kali dihubungi nomor Eed tak pernah aktif.
Sebelumnya, Kementerian Agama Kalimantan Selatan memastikan agen perjalanan Haji dan Umrah PT Travellindo Tours & Travel belum mengantongi izin cabang di Banjarmasin.
"Izinnya ada di Kemenag Pusat dan data pada kami Travellindo tidak ada cabang di Banjarmasin," ucap Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H Noor Fahmi saat ditemui bakabar.com di kantornya, Jumat (2/8) siang.
Sekalipun telah mengantongi izin dari Kementerian Pusat, namun Travellindo belum mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Kalsel.
"Seharusnya dia melapor kemudian menyampaikan beberapa persyaratan, lalu akan dikeluarkan pengesahannya bahwa dia adalah cabang dari Travellindo pusat," ungkap Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, Hidayaturrahman menambahkan via seluler.
Untuk mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dari Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ibadah umrah, jasa perjalanan atau travel harus mendapat pengesahan dari Kanwil setempat.
"Dulu Travellindo memang cabang di Kalsel, tetapi sebelum keluarnya PMA itu," katanya.
Dalam kurun waktu setahun ini, Travellindo sempat mengajukan pemindahan kantor pusat ke Banjarmasin. Namun hanya meminta pengesahan tanpa melengkapi persyaratan yang diajukan Kanwil Kemenag Kalsel.
Baca Juga: Kisruh Jemaah Travellindo, Tetap Berangkat tapiâ¦.
Baca Juga: Kisruh Calon Haji Travellindo Banjarmasin, Intip Reaksi YLK Kalsel
Baca Juga: Jemaah Travellindo Bisa Berangkat, Asal Bayar Puluhan Juta Lagi
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah