bakabar.com, BARABAI – Pria berinisial KR (48) warga Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah (HST) menyerang dan menganiaya KK yang tengah tidur bersama istrinya, MM di kediamannya.
Penyerangan itu terjadi di Desa Pangambau Hilir Luar, Haruyan, Minggu (4/8) dini hari, sekitar pukul 01.30.
Setelah menendang pintu rumah KK, KR lalu memasuki kamar tidur dan mendapati korban bersama istrinya sedang tertidur.
Saat memasuki kamar itu, KR langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau yang ia pegang dengan tangan kanannya.
“Hingga mengenai kaki korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan jari tangan sebelah kanan,” terang Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Paur Humas, Bripka Husaini kepada bakabar.com, Minggu (4/8).
Tanpa perlawanan, korban lari keluar rumah untuk meminta bantuan warga desa. Sedangkan pelaku melarikan diri.
Oleh warga, korban dibawa ke klinik terdekat di Haruyan dan keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Haruyan.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus KR beserta barang bukti berupa celana pendek dengan noda darah yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan sebilah pisau kecil.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemerikaan di Mapolres HST. “Sementara kita lakukan penyidikan terhadap tersangka. Apa sebenarnya motif penganiayaan itu,” tutur Husaini.
KR akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2 ) KUHP tentang Penganiayaan. Pidananya paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Tekan Balapan Liar, Polsekta Banjarmasin Timur Giatkan Patroli
Baca Juga: Nasib Korban KM Pieces Belum Jelas, Keluarga Dimohon Bersabar
Baca Juga: Tenangkan Pikiran, Nikmati Sunset di Sungai Barito
Baca Juga:Mengenal Lebih Dekat Duta Bahasa Kalsel dan Tantangannya
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah