bakabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan Cabang Barabai melakukan penyuluhan di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Penyuluhan dilakukan agar kepala desa serta aparat sekecamatan itu ikut mendaftar Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di segmen Peserta Penerima Upah (PPU).
Kecamatan yang berjarak 27 Km dari pusat Kota Balangan itu merupakan binaan dari Kejaksaan Negeri. Dengan alasan itu, BPJS Kesehatan memilih dan menggandeng Kejari Balangan sebagai pemateri.
“Juga mengingat Kabupaten Balangan merupakan Kabupaten berpredikat UHC (Universal HealthCoverage) yang didominasi oleh peserta di sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, ini penting bagi kepala desa, jajarannya dan keluarganya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta segmen PPU,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Yuni Norma Riansari, Kamis (22/8/2019).
Berbeda dengan peserta mandiri, Yuni membeberkan bahwa di segmen PPU jauh lebih murah. Bahkan, sudah ada peserta mandiri yang mengubah statusnya menjadi peserta PBI APBD sekalipun.
"Keuntungan menjadi peserta PPU adalah hanya terpotong 2 persen saja dari gaji pokok dan tunjangan tetap, sedangkan 3 persen dibayarkan melalui APBDes masing-masing desa jika sudah dianggarkan," beber Yuni.
Sesuai Pasal 25 Perpres 82 Tahun 2018 tentang JKN, pendaftaran dan perubahan data untuk kepala desa dan perangkat desa dapat melalui pemerintah daerah atau dari desa itu sendiri.
Apabila Pemkab belum mendaftarkannya, maka hal tersebut wajib dilakukan oleh masing-masing desa.
“Itu semua telah mencakup pendaftaran suami-istri beserta maksimal tiga orang anaknya,” terang Yuni.
Itulah keuntungan mereka yang mendaftar pada segmen PPU, lanjut Yuni, kepala desa beserta perangkatnya jauh lebih diuntungkan dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan jabatan mereka yakni di Kelas II.
"Jika kepala desa beserta aparatnya telah terdaftar sebagai PPU, maka jatah mereka yang ikut UHC dapat dipergunakan masyarakat lainnya supaya lebih bermanfaat," pungkas Yuni.
Senada dengan yang disampaikan Yuni, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Balangan, Januar Hapriansyah menekankan bahwa UHC yang diprogramkan Bupati Balangan diperuntukkan kepada masyarakat yang bukan PNS, bukan aparat Desa dan pekerja badan usaha serta swasta.
Sesuai dengan Perpres tersebut bahwa sifatnya wajib setiap upah yang dibayarkan kepada kepala desa beserta jajarannya sudah ada komponen untuk jaminan kesehatan harus dikeluarkan.
"Karena kami disini mengawal tiap uang APBN yang diberikan ke daerah melalui program-program, salah satunya dana desa," tegas Januar.
Baca Juga: 287 Warga Balangan Nonaktif Dari Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Baca Juga: Tingkatkan Proses Administrasi, BPJS Sosialisasikan E-Dabu
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini