bakabar.com, PELAIHARI – Sedikitnya 148 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pelaihari, menerima remisi umum pada perayaan HUT RI ke-74, Sabtu (17/08). Salah satu di antaranya menerima pengurangan masa pidana, langsung bebas.
Kepala Rutan, Budi Suharto mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu.
“Pada hari peringatan Kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan,” kata Suharto.
Remisi yang diberikan berkisar dari 1 bulan sampai 6 bulan. Tapi, terang Suharto, di Rutan Pelaihari untuk tahun ini, cuma ada sampai 5 bulan saja.
“Adapun syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan di lapas atau Rutan tempat napi ditahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999,” terang Suharto.
Suharto berharap kepada warga binaan yang memperoleh remisi, agar menjadikan masa selama berada di Rutan untuk memperbaiki diri. “Teruslah berbenah diri, khusus yang telah memperoleh remisi bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” harapnya.
Sementara itu di lapangan Pertasi Kencana secara simbolis dua warga binaan, Muhammad Rani dam Norhaniansyah menerima remisi yang di serahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta.
Sedangkan yang mendapatkan remisi, hingga akhirnya bebas langsung yakni Taufik Rahman bin H Musadik asal Bati-bati.
Taufik beruntung karena satu dari sekian banyak warga binaan di sana yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun ini.
Baca Juga:Leganya Syakira, Masa Karantina Anggota Paskibraka Kalsel Terbayar
Baca Juga:Cara Jemaah Haji HST Peringati HUT RI ke-74 di Tanah Suci
Reporter: Ahc14
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin